
Penegakan Hukum Terhadap Personil Bintara Kepolisian Resort Tarakan yang Diduga Terlibat Tindak Pidana Narkotika
Pengarang : Stenli - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2019XML Detail Export Citation
Abstract
Sikap disiplin adalah kehormatan, kehormatan sangat erat kaitannya dengan kredibilitas dan komitmen, disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan disiplin bertujuan untuk meningkatkan dan memelihara kredibilitas dan komitmen yang teguh. Kredibilitas dan komitmen anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebagai pejabat negara yang diberi tugas dan kewenangan selaku pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, penegak hukum dan pemelihara keamanan. Polisi sebagai penegak hukum diberikan tugas untuk melakukan penegakan terhadap pelaku pengguna narkoba. Penelitian skripsi ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah dalam penelitian ini. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual dan menggunakan analisis kualitatif. Penegakan hukum terhadap personil bintara Kepolisian Resort Tarakan yang diduga terlibat tindak pidana narkotika sama dengan proses yang dilakukan terhadap masyarakat pada umumnya dengan menggunakan upaya Represif dan Prefentif. Penegakan Hukum terhadap personil Bintara sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam proses penegakan baik yang dilakukan ditingkat peradilan (putusan hakim), ditingkat Kepolisian. Setelah itu Anggota Kepolisian tetap diproses lagi disidang Kode Etik Kepolisian sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Bentuk sanksi terhadap personil bintara Kepolisian Resort Tarakan yang melanggar disiplin dan Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Polisi yang melakukan tindak pidana narkotika yang sifatnya ringan dengan teguran lisan. Sanksi dijatuhkan oleh Ankum dan/atau Atasan Ankum dapat berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan jabatan, dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari. Dan dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Discipline is honor, honor is closely related to credibility and commitment, discipline for members of the Indonesian National Police. Disciplinary rules aim to enhance and maintain credibility and unwavering commitment. The credibility and commitment of members of the National Police of the Republic of Indonesia are as state officials who are given the task and authority as protectors, protectors and public servants, law enforcers and security guards. The police as law enforcers are given the task of enforcing drug users. This thesis research aims to answer the formulation of the problem in this study. This research is a normative juridical research using a law approach and a conceptual approach and using a qualitative analysis. Law enforcement against non-commissioned officers of the Tarakan Resort Police who are suspected of being involved in narcotics crimes is the same as the process carried out against the community in general using repressive and preventive measures. Law enforcement against NCO personnel is in accordance with applicable laws and regulations, both in the enforcement process at the judicial level (judge's decision), at the Police level. After that, members of the Police will continue to be processed again in the Police Code of Ethics in accordance with applicable regulations. The form of sanctions against non-commissioned officers of the Tarakan Resort Police who violate the discipline and Code of Ethics of the Republic of Indonesia Police against Police who commit narcotics crimes of a mild nature with verbal warnings. Sanctions imposed by Ankum and/or Ankum's superiors can be in the form of a written warning, postponement of attending education for a maximum of 1 (one) year, delays in periodic salary increases, delays in promotion for a maximum of 1 (one) year, demotional mutations, release of positions, and placement in a special place for a maximum of 21 (twenty one) days. And can be dishonorably dismissed from the Indonesian National Police service.