Problematika Kotak Kosong Pada Satu Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah Dalam Perspektif Demokrasi Indonesia | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Problematika Kotak Kosong Pada Satu Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah Dalam Perspektif  Demokrasi Indonesia

Problematika Kotak Kosong Pada Satu Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah Dalam Perspektif Demokrasi Indonesia

Pengarang : Apriadi - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2023
XML Detail Export Citation
    TESIS

Abstract

Sejarah ketatanegaraan Indonesia mencatat bahwa praktik pemilihan langsung dengan calon tunggal merupakan praktik pertama kali semenjak dianutnya sistem pemilihan langsung. Sejak amandemen pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sampai sebelum saat ini, proses pemilihan umum baik dalam pemilihan presiden dan wakil presiden atau pemilihan kepala daerah selalu diikuti oleh minimal dua pasang calon. Ini tentunya mensyaratkan adanya kontestasi di antara calon dan peserta pemilihan yang harus saling berlomba mendapatkan suara pemilih. Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal, adalah hal menarik ketika praktik yang baru pertama kali dilaksanakan ini dihadapkan pada suatu lingkaran besar. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu, pertama, Pengaturan Kotak Kosong Dalam Pemilihan Kepala Daerah Satu Pasangan Calon. Dan permasalahan kedua adalah Kotak Kosong Pemilihan Kepala Daerah Satu Pasangan Calon Dalam Perspektif Demokrasi. Dalam penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan Pengaturan Kotak Kosong Dalam Pemilihan Kepala Daerah Satu Pasangan Calon diatur dalam Putusan MK Nomor 100/PUUXIII/2015, Pasal 54C ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Dengan Satu Pasangan Calon yang menyatakan, “Sarana yang digunakan untuk memberikan suara pada Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto Pasangan Calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar. Secara demokrasi pilkada calon tunggal melawan kotak kosong bertentangan dengan unsur dari demokrasi dan akan mengurangi kualitas demokrasi. karena, semangat demokrasi secara harfiah mengharapkan alternative pemimpin itu sebanyak-banyaknya.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi