Pembuktian Kejahatan Siber Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Pembuktian Kejahatan Siber Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial

Pembuktian Kejahatan Siber Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial

Pengarang : Jovandi Jonfret - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2024
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Pembuktian Kejahatan Siber Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial. Pertama, apakah ketentuan hukum pidana kejahatan siber pencemaran nama baik di Indonesia; Kedua, pembuktian tindak pidana pencemaran nama baik di Indonesia. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis normatif dan yuridis sosiologis, di mana data-data yang dipakai adalah data kepustakaan kemudian melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang sedang ditangani. Penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Kasus (Case Approach), sedangkan menganalisis, penulis menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan Ketentuan hukum tentang tindak pidana pencemaran nama baik di Indonesia diatur dalam, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta, Pembuktian tindak pencemaran nama baik di Indonesia mengacu pada Pasal 184 KUHAP, majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa tentu sudah mempertimbangkan sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Dalam proses pemeriksaan di persidangan disitu akan dihadirkan, bukti saksi, bukti elektronik, barang bukti lainnya dihadirkan dan terdakwa memberikan kesaksiannya juga dan ternyata hakim meyakini bahwa ternyata benar ini adalah tindak pidana, sehingga dalam putusan hakim menuangkan bahwa setelah didukung dengan alat bukti-alat bukti, saksi-saksi dan keteranagn terdakwa serta barang bukti yang didapat keyakinan hakim bahwa betul terdakwa melakukan tindakan pencemaran nama baik tersebut.


Kata Kunci : Media Sosial, Pencemaran Nama Baik, UU ITE.

This study intended to answer two questions related of proving cybercrime in criminal defamation through the social media. First, what are the provisions of the criminal law for cyber defamation in Indonesia; Second, proving criminal defamation in Indonesia. This research included normative and sociological juridical research, where the data used were literature data and conducted a review of case related to the issue being handled This study used the Statute and Case Approach, while analyzing it used a deductive method The results showed that the legal provisions regarding criminal defamation in Indonesia are regulated In Law Number I l of 2008 as amended by Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions (ITE), and Lav, Number I of 2023 concerning the Criminal Code. In addition, the evidence of defamation in Indonesia refers to Article 184 of the Criminal Procedure Code, the panel of judges in sentencing the defendant must have considered in accordance with the legal facts revealed at the trial. During the process of examination at the tnal, documentary, electromc, and other evidence were presented and the defendant gave his testimony as well and it turns out that the judge believes that it was true and it was a criminal offense. Therefore, in the judge's decision, it was stated that after being supported by evidence, witnesses and statements of the defendant as well as evidence obtained, the judge's belief that it was true, the defendant committed the act of defamation. Keywords: Social Media, Defamation, ITE Law.

Detail Informasi