
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Pelecehan Seksual Melalui Media Sosial
Pengarang : Risaldy Pratama - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2024XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sebuah permasalahan yaitu sebuah tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak melalui media sosial yang belakangan ini sering terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan terkait perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pelecehan seksual melalui media sosial. Pertama, pengaturan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pelecehan seksual melalui media sosial. Kedua, faktor penyebab terjadinya pelecehan seksual terhadap anak melalui media sosial. Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji sumber hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier serta dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini yaitu terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pelecehan seksual melalui media sosial seperti Undang-Undang yang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan korban, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual., menjelaskan berbagai bentuk perlindungan yang diberikan yaitu pendampingan psikologis, pendampingan/perlindungan hukum, pendampingan rehabilitasi, merahasiakan identitas korban, pemberian bimbingan rohani dan spiritual, pemberian fasilitas pendidikan bagi korban, serta pemuliahan sosial, kesehatan fisik dan mental. Faktor penyebab terjadinya pelecehan seksual terhadap anak melalui media sosial jika dilihat dari dua putusan, Putusan Nomor: 93/Pid.Sus/2018/PN MJY dan putusan Nomor: 94/Pid.Sus/2021/PN Rta. Yakni, faktor pelaku, faktor korban, faktor lingkungan, faktor individu, kemudahan akses dan anonimitas media sosial, pemahaman mengenai anak dan normalisasi pelecehan, faktor kurangnya pengawasan orang tua dan pendidikan seksualitas, ketidakseimbangan kekuasaan dan manipulasi, dan kurangnya kemampuan anak mengenali bahaya media sosial.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Pelecehan Seksual, Media Sosial
The research addresses the issue of frequent sexual harassment against children on social media as a criminal act. It aimed to answer two issues related to legal protection for children as victims of sexual abuse via social media. First, regulating legal protection for children as victims of sexual abuse via social media. Second, the factors that cause sexual abuse of children through social media. It used normative legal research methods by examining primary legal sources, secondary legal materials and tertiary legal materials and analyzed using qualitative methods. The research results showed that there were several regulations that regulate the legal protection of children as victims of sexual abuse via social media such as Law Number 35 of 2014, amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection, Law Number 31 of 2014 concerning amendments to Law Number 13 of 2006 concerning Protection of Witnesses and Victims, and Law Number 12 of 2022 concerning Criminal Acts of Sexual Violence. These regulations explain the various forms of protection provided, namely psychological assistance, legal assistance/protection, assistance rehabilitation, keeping victims’ identities secret, providing spiritual and spiritual guidance, providing educational facilities for victims, as well as social improvement, physical and mental health. Factors causing sexual abuse of children via social media could be seen from two decisions, Decision Number: 93/Pid.Sus/2018/PN MJY and Decision Number: 94/Pid.Sus/2021/PN Rta. These decisions reveal the factors causing sexual abuse of children via social media, including perpetrator, victim, environmental, individual, anonymity, understanding, parental supervision, power imbalance, and children’s lack of awareness. Keywords: Legal Protection, Children, Sexual Harassment, Social Media