Kewenangan Pemerintah Kota Tarakan Dalam Pengelolaan Pariwisata | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Kewenangan Pemerintah Kota Tarakan Dalam Pengelolaan Pariwisata

Kewenangan Pemerintah Kota Tarakan Dalam Pengelolaan Pariwisata

Pengarang : Nur Fadila - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2024
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait kewajiban pemerintah Kota Tarakan dalam Meningkatkan Kepariwisataan. Kedua, kewenangan pemerintah Kota Tarakan dalam Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah Berdasarkan Undang-Undang No.10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Badan promosi pariwisata daerah merupakan badan swasta yang bersifat mandiri dan pemerintah berwenang dalam pembentukan badan promosi pariwisata daerah tersebut. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewajiban pemerintah daerah Kota Tarakan dalam pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah yang dimana di Kota Tarakan tersebut belum di bentuk badan promosi pariwisat daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang di lakukan dengan mengakses jurnal-jurnal serta buku-buku yang berkaitan dengan penelitian, data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang didapatkan secara langsung dari hasil wawancara dari salah satu narasumber yang ada di Dinas Pariwisata Kota Tarakan. Kemudian data sekundernya berupa Undang-Undang, Peraturan Perundang-Undangan, Buku, Jurnal, Artikel, Peraturan Daerah, dan data pendukung lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Kewenangan Pemerintah Kota Tarakan dalam Pengelolaan Pariwisata Berdasarkan Undang-Undang No.10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah Kota Tarakan belum memenuhi kewenangannya dalam pembentukan badan promosi pariwisata di Kota Tarakan. Pembentukan badan promosi pariwisata daerah Kota Tarakan sudah ada ditahap pemikiran oleh pemerintah Daerah, sehingga dalam pembentukan badan promosi pariwisata daerah tersebut pemerintah harus segera membentuk peraturan yang mengatur tentang badan promosi pariwisata daerah dan melihat apakah ada urgensi yang mengharuskan pemerintah daerah untuk membentuk badan promosi pariwisata daerah di Kota Tarakan. Pembentukan badan promosi pariwisata daerah di Kota Tarakan harus bekerja sama dengan Pemerintah Daerah. Pemerintah dalam pembentukan badan promosi pariwisata dapat segera menginisiasi peraturan daerah yang mengatur tentang badan promosi pariwisata daerah agar pariwisata yang ada di Kota Tarakan dapat lebih terarah dan lebih berkembang.

Kata Kunci: Badan Promosi Pariwisata, Kewenangan, Pemerintah Daerah

This research was aimed to answer two questions related to the obligations of the Tarakan City government in increasing tourism. Second, the authority of the Tarak:an City government in establishing a Regional Tourism Promotion Agency based on Law No. 10 of 2009 concerning Tourism. Regional tourism promotion bodies were independent private bodies and the government had the authority to establish regional tourism promotion bodies. The purpose of this research was to find out , hat the obligations of the regional government of Tarakan City were in establishing a Regional Tourism Promotion Agency, which in Tarakan City had not yet established a regional tourism promotion agency. This research employed normative legal research carried out by accessing journals and books related to research, the data used was primary data and secondary data. Primary data was data obtained directly from interviews from one of the sources at the Tarakan City Tourism Office. Then the secondary data was in the form of laws, statutory regulations, books, joumals, articles, regional regulations and other supporting data. This research was intended to analyze the Authority of the Tarakan City Go,ernment in Tourism Management Based on Law No. to of 2009 concerning Tourism. The results of this research indicated that the Tarakan City government had not fullfiled its authority in establishing a tourism promotion agency in Tarakan City. The formation of a regional tourism promotion agency for the City of Tarakan was already at the planning stage by the regional government, so that in establishing a regional tourism promotion agency the government must immediately form regulations governing regional tourism promotion agencies and investigated whether there was an urgency that required the regional government to form a regional tourism promotion agency in Tarakan City. The establishment of a regional tourism promotion agency in Tarakan City must collaborate with the Regional Government. The government, in establishing a tourism promotion agency, could immediately initiate regional regulations that regulated regional tourism promotion agencies so that tourism in Tarakan City could be more focused and more developed. Keywords: Tourism Promotion Agency, Authority, Local Government

Detail Informasi