Penanggulangan Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Penanggulangan Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Tarakan

Penanggulangan Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Tarakan

Pengarang : Celsy - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2023
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) sebagai tempat menjalankan fungsi pembinaan terhadap narapidana sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang bertujuan agar para narapidana tidak mengulangi perbuatan mereka lagi agar nantinya setelah bebas dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab. Pemasyarakatan memiliki peranan yang sangat strategis dalam rangka pembinaan sumber daya manusia, Pelaksanaan Pembinaan Warga binaan Pemasyarakatan (WBP) termasuk bagaimana terciptanya keadaan kondusif dalam pelaksanaan tugas di lembaga pemasyarakatan (LAPAS). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum Empiris yang mengkaji dan menganalisa tentang penanggulangan kekerasan yang dilakukan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan melalui data yang diperoleh secara langsung dari lapangan dengan melakukan wawancara serta observasi langsung ke lapas kelas IIA Tarakan. berdasarkan hasil penelitian ini bahwa Upaya yang dilakukan lembaga pemasyarakatan dalam menanggulangi kekerasan adalah dengan melakukan Upaya preventif dalam menangani kekerasan yang terjadi pada sesama warga binaan dengan melakukan pendekatan terhadap narapidana, peningkatan pengawasan dan pembinaan,sosialisasi nilai-nilai HAM dalam pembinaan, pemberian cuti mnjelang bebas, cuti bersyarat, cuti mengunjungi keluarga, dan pembebasan bersyarat dengan syarat-syarat tertentu. Upaya represif adalah menerapkan sangsi dengan tegas kepada narapidana yang melakukan kekerasan.


Kata Kunci : Lembaga Pemasyarakatan, Kekerasan, Narapidana

A penitentiary, as stipulated in Law Number 22 of 2022 modification to Law Number 12 of 1995 concerning Corrections, serves as a facility designed to provide guidance and rehabilitation to those convicted of crimes. The primary objective of this legal provision is to deter recidivism among convicts upon their release while fostering societal acceptance and reintegration of these individuals. They can lead lives characterized by high moral standards and responsible behavior as members of society. The Penitentiary is tasked with the strategic responsibility of nurturing human resources, implementing Correctional Facilitation Guidance, and establishing favorable conditions for the execution of tasks within the jail facility. The present study employed an empirical legal research approach to investigate the prevention of violence perpetrated by inmates at the Tarakan Class IIA Penitentiary. Data was collected through fieldwork, including interviews and direct observations at the Class IIA Tarakan prison. The study findings indicate that the prison administration has implemented various preventive measures to address violence among incarcerated individuals. These measures include engaging with inmates, enhancing supervision and guidance, promoting human rights values during coaching sessions, and granting pre-release leave, parole leave, family visitation leave, and conditional parole. Repressive measures involve the implementation of stringent penalties for those who engage in acts of violence while incarcerated. Keywords: Penitentiary, Violence, Convicts

Detail Informasi