
Penjualan BBM Botolan dan Pertamini dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
Pengarang : Mira Andani - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2020XML Detail Export Citation
Abstract
Penjualan BBM tanpa izin usaha niaga dikategorikan sebagai suatu tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, izin ini berguna untuk memastikan standar kelayakan dan keamanan dari proses penjualan BBM itu sendiri. Saat ini terdapat penjualan BBM botolan dan dengan menggunakan mesin yang diberi nama Pertamini. Oleh karena ini penulis mengangkat permasalahan mengenai Penjualan BBM Botolan dan Pertamini dalam perspektif Undang-Undang Migas. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah penjualan BBM botolan dan Pertamini dikategorikan sebagai tindak pidana dan bagaimana penegakan terhadap penjualan BBM ilegal khususnya di Kota Tarakan. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris yakni melakukan pengamatan terhadap suatu peraturan perundang-undangan dan sejauh mana peraturan tersebut ditegakkan, dan melakukan wawancara kepada pihak terkait. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa penjualan BBM botolan dan Pertamini dikategorikan sebagai suatu tindak pidana karena melanggar pasal 53 Huruf d karena niaga BBM dilakukan tanpa izin usaha, kemudian dalam penegakkannya pihak kepolisian khususnya di Kota Tarakan hanya melakukan teguran kepada penjualan BBM botolan dan Pertamini ini, hal ini tentunya tidak tepat karena dalam UU Migas menyatakan penjualan BBM tanpa izin niaga dikenakan sanksi berupa dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
FUEL sales without a commercial business license are categorized as a criminal offence under law number 22 of 2001 on oil and Gas, this permit is useful to ensure the feasibility and security standards of the BBM sales process itself. Currently there is a bottle of FUEL sales and by using a machine named first. Because of this, the authors raised the problem regarding the sales of fuel and first gasoline in the perspective of oil and gas law. The problem formulation in this research is whether the sale of PETROL and first is categorized as a criminal offence and how the enforcement of illegal FUEL sales is particularly in the city of Tarakan. The research method used is empirical research which is to observe the legislation and the extent of the regulation is enforced, and to conduct interviews to related parties. The results of this study indicated that the sale of PETROL and first is categorized as a criminal offence for violating article 53 letter C because the transaction of BBM is done without business license, then in the enforcement of the police, especially in the city Tarakan only strikes the sale of this bottled FUEL and the first, it is certainly not appropriate because in the oil and gas LAW, the sale of FUEL without a trade permit is subject to sanctions in the form of sentenced to prison for a maximum of 3 (three) years and fines Highest Rp 30.000.000.000, 00 (thirty billion rupiah).