Penerapan Pidana Mati Bagi Warga Negara Asing (WNA) Di Jurisdiksi Indonesia Ditinjau Dari Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Penerapan Pidana Mati Bagi Warga Negara Asing (WNA) Di Jurisdiksi Indonesia Ditinjau  Dari Hukum Hak Asasi  Manusia (HAM) Internasional

Penerapan Pidana Mati Bagi Warga Negara Asing (WNA) Di Jurisdiksi Indonesia Ditinjau Dari Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional

Pengarang : AJI TASYA KAMILA PUTRI HAKIM - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2023
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Penelitian ini bermaksud untuk menjawab pertanyaan mengenai penerapan hukuman mati bagi warga negara asing (WNA) di jurisdiksi Indonesia ditinjau dari hukum hak asasi manusia (HAM) internasional. Pertama, apa ketentuan hukuman mati di jurisdiksi Indonesia oleh hukum nasional bagi WNA. Kedua, bagaimana Hukum HAM Internasional menilai/melihat penerapan pidana mati bagi WNA di Jurisdiksi Indonesia. Skripsi ini merupakan penelitian normatif yang dilakukan dengan mengkaji dan menganalisa secara kepustakaan mengenai ketentuan perundang-undangan secara nasional, traktat/konvensi internasional, asas-asas hukum, dan doktrin hukum. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa pertama, Tidak ada perbedaan antara penerapan hukuman mati bagi WNA dan WNI di jurisdiksi Indonesia, karena WNA dipandang sama kedudukannya di mata hukum yang berlaku di Indonesia. Kemudian dalam pembaharuan KUHP di Indonesia tetap memasukkan hukuman yang hanya dapat diterapkan terhadap serangakaian kejahatan yang paling serius dan termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti Tindak Pidana Korupsi, Tindak pidana Narkotika, Tindak Pidana Terorisme, dan pelanggaran HAM berat. Namun polemik baru muncul yaitu deret tunggu dari vonis hingga eksekusi yang lama bisa menjadi sumber dari tekanan mental dan perlakuan buruk bagi seorang terpidana mati. Kedua, ditinjau dari Hukum HAM Internasional, secara tidak langsung tidak melarang adanya penerapan hukuman mati bagi WNA di Negara yang menjunjung kedaulatan bernegara tinggi. Namun, secara umum cenderung mendukung penghapusan atau pengurangan penggunaan hukuman mati. Sebagian besar organisasi HAM internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan organisasi non-pemerintah, menyuarakan keberatan terhadap praktik hukuman mati, menganggapnya sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

This research intends to answer questions regarding applying the death penalty for foreign nationals in Indonesian Jurisdiction in terms of International Human Rights Law. First, what are the death penalty provisions in Indonesian Jurisdiction by national law for foreigners. Second, how does International Human Rights Law assess/see the application of the death penalty for foreigners in the Indonesian Jurisdiction. This research used normative research by examining and analyzing literature on national legislation, international treaties/conventions, legal principles, and legal doctrines. The results concluded there was no difference between applying the death penalty for foreigners and Indonesian citizens in Indonesian Jurisdiction because foreigners are considered equal to the applicable law in Indonesia. Then, the reformation of the Indonesian Criminal Code continued to include punishments that could only be applied to a series of the most serious crimes and were included in the category of extraordinary crimes such as Corruption, Narcotics Crimes, Terrorism Crimes, and Gross Human Rights Violations. However, a new polemic arises: the long waiting list from verdict to execution can be a source of mental distress and ill-treatment for a death row prisoner. Second, in terms of International Human Rights Law, it indirectly does not prohibit the application of the death penalty for foreigners in countries that uphold high state sovereignty. However, in general, it tends to support the abolition and reduction of the use of the death penalty. Most international human rights organizations, such as the United Nations (UN) and non-governmental organizations, voice objections to the practice of the death penalty, considering it a violation of human rights.

Detail Informasi