Kewenangan Polisi Perairan Dalam Penegakan Hukum Pada Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Di Perairan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Kewenangan Polisi Perairan Dalam Penegakan Hukum Pada Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Di Perairan

Kewenangan Polisi Perairan Dalam Penegakan Hukum Pada Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Di Perairan

Pengarang : Ahmad Saleh - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Indonesia merupakan Negara hukum sehingga segala perbuatan atau tindakan di Negara ini senantiasa berlandaskan atas hukum, Indonesia mempunyai mekanisme dalam menangani suatu tindak pidana khususnya tindak pidana pencurian dengan kekerasan di perairan yang menjadi tugas dan wewenang polisi perairan dalam hal penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Pasal 5 KUHAP. Rumasan masalah dalam penulisan ini adalah kewenangan polisi perairan pada tindak pidana pencurian dengan kekerasan di perairan dan bagaimana proses penegakan hukum oleh polisi perairan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di perairan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif berdasarkan studi kepustakaan yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan data sekunder yang bersifat hukum yakni mengkaji hukum yang di konsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap manusia. Polisi perairan merupakan institusi yang diberikan kewenangan oleh Undang-undang untuk melakukan proses penyidikan terhadap suatu tindak pidana yaitu pencurian dengan kekerasan di perairan. Sebagai aparatur negara yang tugas pokoknya adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menegakan hukum perlu ada regulasi yang jelas berkaitan dengan kewenangan dalam penegakan hukum tindak pidana di perairan sehingga dalam pelaksanaan tugas kewenangannya khususnya tindak pidana pencurian dengan kekerasan sepenuhnya di tangani oleh polisi perairan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 22 tahun 2010 tentang susunan tata kerja dan organisasi kepolisian tingkat Polda sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 52 tahu 2010 tentang susunan tata kerja dan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 yaitu melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawasan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai dengan kebutuhan, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua jenis tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundangan. Penyidik polisi perairan dalam rangka melakukan penyidikan berdasarkan pasal 4, 5 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi