Penegakan Hukum Dan Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penodaan Agama | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Penegakan Hukum Dan Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penodaan Agama

Penegakan Hukum Dan Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penodaan Agama

Pengarang : Eko Susilo - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Agama adalah suatu sistem ajaran tentang Tuhan, dimana penganutpenganutnya melakukan tindakan –tindakan ritual, moral, atau sosial atas dasar aturan-aturanya. Indonesia bukanlah Negara agama, sebab Negara Indonesia tidak didasarkan pada suatu agama tertentu, tetapi Indonesia mengakui eksistensi 6 agama, yaitu agama Islam, Khatolik, Protestan, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu.Islam merupakan salah satu agama yang diakui di Indonesia dan merupakan agama mayoritas penduduk Indonesia..Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui Karakteristik putusan hakim dalam kasus tindak pidana penodaan agama dan ratio decidendi putusan hakim terkait pertanggung jawaban tindak pidana penodaan/penistaan agama. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian Yuridis Normatif dengan pendekatan Undang-undang (statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach) dan Pendekatan Kasus (caseapproach). Sumber bahan hukum yang dipergunakan penulis adalah Bahan Hukum Primer dan Bahan Hukum sekunder. Kebebasan beragama di Indonsia dapat dilihat di undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 amandemen kedua pada pasal 28E ayat (1) dan (2). Akan tetapi terdapat pula pembatasan dalam UUD 1945.Warga negara yang tidak mentaati pembatasan tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atas dasar tindak pidana penodaan agama. Di Indonesia terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidanan penodaan agama. Selain yang diatur secara Lex Generalis dalam KUHP terdapat juga yang diatur secara Lex Specialis dalam undangundang di luar KUHP yaitu dalam UU Nomor 1 PNPS tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama ( UU Penodaan Agama ), UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasih dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi