Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pakaian Bekas Impor Ilegal | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pakaian Bekas Impor Ilegal

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pakaian Bekas Impor Ilegal

Pengarang : ASWAR - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2023
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI


Abstract

Pakaian merupakan kebutuhan primer bagi setiap manusia. Konsumen merupakan pihak pemakai barang yang mempunyai hak-hak, salah satunya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/jasa. Peredaran pakain bekas impor begitu cepat dan mudah karena pakaian bekas impor ini masuk ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan kecil atau pelabuhan tidak resmi .penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pengaturan hukum dan bentuk tanggung pelaku usaha kepada konsumen. Skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif. Pendekatan penelitian ini mengunakan pendekatan perundang-undang dan konseptual. Hasil penelitian: pertama pengaturan hukum larangan bagi pelaku usaha pakaian bekas impor di Indonesia pada pasal Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. dan lampiran 2 huruf (d) Peraturaan mentri perdagangan No 18 tahun 2021 tentang Barang DiLarang Ekspor Dan Barang Dilarang Impor dan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan No.51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. kedua Tanggung jawab pelaku usaha telah diatur dalam UUPK. tanggung jawab pelaku usaha dalam Undang-Undang tersebut diatur dalam Pasal 19 UUPK nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen . Tanggung jawab pelaku usaha dapat dimintakan ketika pelaku usaha melanggar hak konsumen dan melakukan perbuatan yang dilarang menurut Pasal 8 angka (2) UUPK Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Prinsip tentang tanggung jawab merupakan perihal yang sangat penting dalam hukum perlindungan konsumen.

Kata Kunci: pengaturan hukum, tanggug jawab, konsumen, pakaian bekas impor

Clothing is a primary need for every human being. Consumers are the users of goods who have rights, one of which is the right to comfort, security, and safety in consuming goods and services. Circulation of imported used clothing is so fast and easy because imported used clothing enters Indonesia through small ports or unofficial ports. This research aims to determine the form of legal regulation and the responsibilities of business actors towards consumers. This research uses normative research methods. This research approach used a statutory and conceptual approach. The research results showed: first, the legal regulations prohibiting imported used clothing businesses in Indonesia in Article 47 paragraph (1) of Law Number 7 of 2014 concerning Trade, and attachment 2 letter (d) of the Minister of Trade Regulation No. 18 of 2021 concerning Goods are prohibited from export and goods are prohibited from import, as well as article 2 paragraph (1) of the Minister of Trade Regulation No. 51/M-DAG/PER/7/2015 concerning Prohibition of the Import of Used Clothing. Second, the responsibilities of business actors are regulated in UUPK in Article 19 UUPK number 8 of 1999 concerning consumer protection. Business actors can be held accountable when they violate consumer rights and commit acts that are prohibited according to Article 8 point (2) UUPK Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. The principle of responsibility is a very important issue in consumer protection law. Keywords: legal regulations, responsibility, consumers, imported used clothing

Detail Informasi