
Tinjauan Bukti Pemilik Hak Atas Tanah Terhadap Kepemilikan Ganda
Pengarang : Analia - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017XML Detail Export Citation
Abstract
Tanah merupakan salah satu sumber daya alam yang penting untuk kelangsungan hidup umat manusia, dengan ini Negara harus menjamin dan menghormati hak-hak yang diberikan atas tanah kepada warga negaranya yang dijamin oleh Undang-Undang. Didalam sistem hukum nasional demikian halnya dengan hukum tanah, maka harus sejalan dengan konsitusi yang berlaku di Negara Indonesia yaitu pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan isi Pasal tersebut maka dasar hukum politik pertanahan nasional adalah bertujuan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dengan mekanisme penguasaan oleh negara yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 1 sampai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Untuk memperoleh hak atas tanah tersebut adalah melalui permohonan hak dan pemindahan hak, setiap hak atas tanah yang diperoleh melalui acara permohonan hak wajib didaftrakan di kantor pertanahan BPN yang akan diterbitkan sebagai Sertipikat. Dalam Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria tidak pernah disebutkan sertipikat tanah, namun seperti yang dijumpai bahwa sertipikat adalah “surat tanda bukti hak”. Bukti atau sertipikat adalah milik seseorang sesuai dengan yang tertera dalam tulisan didalam sertipikat. Sehingga bila yang memegang sertipikat itu belum namanya maka perlu dilakukan balik namanya kepada yang memegangnya sehingga terhindar dari ganguan pihak lain. Permasalahan diatas menumbulkan Isu hukum mengenai Perlindungan hukum atas seertipikat hak atas tanah ganda dan juga mengenai Penyelesaian sertipikat ganda terhadap kepemilikan hak atas tanah. Isu hukum ini diteliti menggunakan metode dengan tipe penelitian kajian Yuridis Normatif dan menggunkan statue approach serta Conseptual Approach. Pada akhir penelitian ini penulis menarik kesimpulan bahwa Perlindungan hukum terhadap pemengang hak atas tanah dapat dilindungi oleh hukum sesuai dengan adanya pendaftaran tanah yang dilakukan yang dapat menjamin perlindungan hukum terhadap pemegang sertipikat yang telah didaftarkan serta Penyelesaian sengketa tanah yang mempunyai sertipikat ganda dapat dilakukan secara non letigasi dan letigasi.
Tidak Tersedia Deskripsi