
Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Anak yang Dilakukan oleh Orang Tua Kandung
Pengarang : Anindita Amelia - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2020XML Detail Export Citation
Abstract
Perdagangan anak dapat dikategorikan suatu tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Perdagangan anak merupakan perbuatan serupa dengan perbudakan modern yang melanggar harkat dan martabat manusia, yang bertentangan dengan tata hukum, serta merugikan masyarakat dan anti sosial. Perdagangan orang (trafficking) khususnya anak telah menjadi sebuah fenomena yang tiada habis-habisnya dicegah maupun diberantas di dunia ini. Masalah perdagangan orang terhadap anak ini merupakan suatu masalah yang sangat kompleks, dari waktu ke waktu semakin berkembang dan meningkat, sehingga sangat sulit untuk menekan angka pertumbuhannya. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penegakan hukum perdagangan anak yang dilakukan oleh orang tua kandung berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 400/Pid.Sus/2017/PN Sim dan untuk mengetahui penyebab terjadinya perdagangan anak yang dilakukan oleh orang tua kandung. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis normatif yang menekankan pada penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan anak yang dilakukan oleh orang tua kandung dari kasus putusan pengadilan negeri Simalungun Nomor 400/Pid.Sus/2017/PN Sim Dijatuhi hukuman pada pasal I ke- 68 yaitu Pasal 76 F Jo Pasal 83 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa perbuatan tersangka tidak dijerat oleh pasal yang terkandung dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang yang bertujuan mengeksploitasi tetapi lebih termasuk didalam Undang-Undang Perlindungan anak karena perdagangan anak yang dilakukan tidak untuk tujuan mengeksploitasi anak. Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya perdagangan anak yakni faktor individu, ekonomi, keluarga, pendidikan, lemahnya mental, dan lemahnya penegakan hukum.
Child trafficking can be categorized as a criminal act regulated in the Law of the Republic of Indonesia Number 35 of 2014 concerning amendments to the Law of the Republic of Indonesia Number 23 of 2002 concerning Child Protection. Child trafficking is an act similar to modern slavery that violates human dignity, is against the rule of law, and is detrimental to society and anti-social. Trafficking in persons, especially children, has become a phenomenon that is endlessly prevented or eradicated in this world. The problem of trafficking in children towards children is a very complex problem, from time to time growing and increasing, so it is very difficult to suppress the growth rate. This research was conducted to determine the law enforcement of child trafficking carried out by biological parents based on Court Decision Number 400 / Pid.Sus / 2017 / PN Sim and to determine the cause of child trafficking by biological parents. The approach used in this study is a normative juridical method that emphasizes library research. The results of this study indicate that law enforcement against trafficking in children committed by biological parents from the case of the district court decision Simalungun Number 400 / Pid.Sus / 2017 / PN Sim Sentenced in article I to 68 namely Article 76 F Jo Article 83 UURI Number 35 of 2014 concerning Amendment to UURI Number 23 of 2002 concerning Child Protection states that the conduct of a suspect is not ensnared by articles contained in the Criminal Act of Trafficking in Persons aimed at exploiting but rather included in the Child Protection Act due to child trafficking done not for the purpose of exploiting children. There are several factors that cause child trafficking, namely individual factors, economic, family, education, mental weakness, and weak law enforcement.