
Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Studi Kasus Putusan Nomor: 415/PID.SUS/2020/PN TAR Dan Putusan Nomor: 259/PID.SUS/2019/PN BIR)
Pengarang : M.FATHUN FAKHRIZAL - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2023XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan terkait Tinjauan Yuridis terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial. Pertama, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial berdasarkan putusan nomor 415/Pid.Sus/2020/PN Tar dan putusan nomor 259/Pid.Sus/2019/PN Bir. Kedua, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dalam Putusan Nomor 415/Pid.Sus/2020/PN Tar dan Putusan Nomor 259/Pid.Sus/2019/PN Bir. Skripsi ini merupakan penelitian normatif terhadap kaidah-kaidah hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum yakni Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari bahan hukum sekunder dan bahan hukum primer. Bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang terdiri dari norma dasar, peraturan dasar, peraturan perundang-undangan, dan catatan-catatan resmi. Sumber hukum sekunder yang diperoleh dari buku-buku, jurnal hukum, hasil penelitian, dan karya ilmiah.. Hasil dari penelitian ini, pertama, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dalam berdasarkan putusan nomor 415/Pid.Sus/2020/PN Tar dan putusan nomor 259/Pid.Sus/2019/PN Bir yaitu putusan nomor 415/Pid.Sus/2020/PN Tar dijatuhi pidana 2 bulan dengan masa percobaan 6 bulan sementara kasus putusan nomor 259/Pid.Sus.2019/PN Bir terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan berdasarkan keterangan-keterangan dan barang bukti yang diperoleh. Kedua, hakim dalam memberikan putusan terhadap pelalu tidak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial berdasarkan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Kata Kunci: Pelaku, Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana.
This is study intended to provide answer to issues surronding the judicial review of individuals who engaged in criminal defamation on social media. In the first place, criminal responsibility for those who commited criminal defamation on social media was based on decisions 415/Pid.Sus/2020/PN Tar and 259/Pid.Sus/2019/PN Bir. Second, the factors taken into account by the judge while issuing Decision Number 415/Pid.Sus/2020/PN Tar and Decision Number 259/Pid.Sus/2019/PN Bir against those who commited criminal acts of defamation via social media. This thesis examined legal regulations normatively. The law Number 19 of 2016 covering information and electronic transactions, which was the legislative framework for this research, was used. Secondary legal materials and primary legal materials made up data for this thesis. Primary legal resources were those that included fundamental standards, fundamental laws, fundamental statutes, and official documents. Secondary legal materials drawn from publication including books, legal journals, scientific studies, and research findings. According to decision numbers 415/Pid.Sus/2020/PN Tar and 259/Pid.Sus/2019/PN Bir, the defendant in decision number 415/Pid.Sus/2020/PN Tar received a sentence of two months with a six-month probation period, while the defendant in decision number 259/Pid.Sus/2019/PN Bir received a sentence of ten months in prison based on the information and evidence presented. Second, the judge’s judgment regarding the criminal offense of defamation through social media was based on the Public Prosecutor’s indictment and took the defendant’s aggravating and mitigating circumstances into account. Keywords: Prepetrators, Criminal Liabilty, Criminal Offenses.