Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Kematian Di Polres Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Kematian Di Polres Tarakan

Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Kematian Di Polres Tarakan

Pengarang : Naswilda - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2023
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait penerapan restorative justice pada kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian di Polres Tarakan. Pertama, bagaimana penerapan restorative justice dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian di Polres Tarakan? Kedua, apa pertimbangan penyidik menerapkan restorative justice dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian di Polres Tarakan? Skripsi ini merupakan penelitian empiris atau penelitian lapangan. Skripsi ini menggunakan pendekatan pada realitas hukum dalam masyarakat. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder, data primer yang digunakan adalah hasil wawancara dan observasi di lapangan, data sekunder diperoleh dari perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, artikel. Data-data dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa pertama, penerapan restorative justice dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian di Polres Tarakan dapat diterapkan jika adanya kesepakatan damai oleh kedua belah pihak untuk tidak melanjutkan perkara ke tingkat pengadilan dengan membuat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani diatas materai dan terpenuhinya ganti kerugian yang telah ditetapkan bersama serta adanya pertimbangan para penyidik yang membenarkan perkara tersebut dapat diselesaikan melalui restorative justice. Selain itu belum ada aturan yang secara tegas mengatur tentang tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dapat diselesaikan melalui restorative justice. Kedua, yang menjadi pertimbangan penyidik yaitu bukan pelaku pengulangan tindak pidana, kecelakaan tersebut murni karena kelalaian dan bukan kesengajaan, keluarga korban dan pelaku sepakat untuk menyelesaikan perkara diluar pengadilan, selain itu penyelesaian perkara melalui restorative justice mampu berfungsi sebagai alat dalam asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, sehingga dapat menjamin terpenuhinya tujuan hukum.

Kata Kunci: Restorative Justice, Kecelakaan Lalu Lintas, Mengakibatkan Kematian.

This study aims to answer two questions related to the application of restorative justice in traffic accident cases that resulted in death at Tarakan Police Station. First, how is the application of restorative justice in the settlement of traffic accident cases resulting in death at Tarakan Police Station? Second, what are the considerations of investigators applying restorative justice in the settlement of traffic accident cases resulting in death at Tarakan Police Station? This thesis was an empirical research. This thesis used an approach to legal reality in society. The data used in this research consisted of primary data and secondary data, the primary data were the results of interviews and observations in the field, secondary data were obtained from legislation, books, scientific journals, articles. The data were analyzed using a qualitative approach. The results of this study is then concluded as follows: first, the application of restorative justice in the settlement of traffic accident cases resulting in death at Tarakan Police Station can be applied if there is an amicable agreement by both parties not to continue the case to the court level by making a peace agreement signed on stamp duty and the fulfilment of compensation that has been determined together and the consideration of investigators who justify the case can be resolved through restorative justice. In addition, there is no regulation that explicitly regulates traffic crimes that result in the death of victims that can be resolved through restorative justice. Second, the consideration of investigators is that the perpetrator is not a repeat offender, the accident is purely due to negligence and not intentional, the victim's family and the perpetrator agree to settle the case outside the court. Besides, the case settlement through restorative justice is able to function as a tool in the principles of simple, fast and low cost justice, so as to ensure the fulfilment of legal objectives. Keywords: Restorative Justice, Traffic Accident, Resulting in Death

Detail Informasi