Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Air Yang Dikelola Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Air Yang Dikelola Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Air Yang Dikelola Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan

Pengarang : Indah Sari - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2023
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMND) yang bergerak dibidang penyediaan air bersih untuk kebetuhuhan masyarakat Kota Tarakan, namun sering mendapat keluhan dari masyarakat kualitas air yang kurang baik, dilihat dari warna air yang tidak jernih dan keruh serta memiliki bau ditakutkan akan memberikan dampak buruk bagi kesehatan tubuh tampaknya masih menjadi kendala yang sepenuhnya belum dapat diatasi oleh pemerintah daerah, di sisi lain permintaan masyarakat akan air bersih semakin meningkat setiap tahunnya , namun kualitas pelayanan yang diberikan belum sebanding dengan permintaan masyarakat. Tujuan penelitian ini (1) untuk mengetahui bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Air yang Dikelola Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan, (2) untuk mengetahui Tanggung jawab Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan apabila Konsumen Dirugikan. Dalam menjawab perrmasalahan ini digunakan metode penelitian yang bersifat normatif menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa (1) Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen telah di atur berdasarkan Bab 10 Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam pasal 45 ayat (1) yang menjelaskan bahwa pihak konsumen yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan baik dalam pengadilan umum maupun melalui pihak yang berwewenang meneyelesaikan sengketa konsumen tersebut, (2) Tanggung jawab Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan apabila Konsumen dirugikan sesuai dengan Pasal 19 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait dengan Tanggung jawab pelaku usaha belum dapat diimplementasikan dengan baik oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan.


Kata Kunci : perlindungan hukum, pdam, konsumen

One of the Regionally Owned Enterprises (BUMND) in Tarakan City, Tirta Alam Regional Drinking Water Company, provides clean water to meet the demands of its residents. However, the community frequently complains that the water is of poor quality, as evidenced by the water's color, which is murky and not clear, and its stench, which is said to be harmful to human health. It seems that it is still an obstacle that has not been completely overcome by the regional government. On the other hand, the demand of the community for clean water is increasing every year, but the quality of the service provided is not comparable to the demand of the community. The objectives of this research were to: (1) determine the type of legal protection against water consumers that the Tirta Alam Public Water Company of Tarakan City manages; and (2) determine the company's responsibility should the consumers suffer harm. Normative research method, including the conceptual approach and the approach of rules and regulations, were utilized to address this issue. Based on the study's findings, it is possible to draw the following conclusions: (1) The way in which consumers are legally protected has been regulated by Chapter 10 of Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection, which states that anyone who believes they have been harmed may file a lawsuit in a public court or through the party with the authority to settle consumer disputes, (2) The Tirta Alam Natural Drinking Water Regional Public Company of Tarakan City is able to effectively carry out its obligations under Article 19 of Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection linked to the Responsibility of Business Actors. Keywords: legal protection, pdam, consumer

Detail Informasi