
Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Pengarang : Diana Riski - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2023XML Detail Export Citation
Abstract
Sistem peradilan pidana di Indonesia terutama dalam menanggapi kasus tindak pidana kekerasan seksual yang sering terjadi haruslah diusut dengan fokus dan tuntas demi keadilan para korban kekerasan seksual. Sistem peradilan di Indonesia harus mencerminkan nilai keadilan terkait pemidanaan yang menyangkut kaum perempuan sebagai mayoritas korban kekerasan seksual. Keterbatasan struktur dan tingkatan sebuah peraturan perundang-undangan mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual, yang menjadi salah satu penghambat teratasinya kasus kekerasan seksual. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui paradigma baru dan upaya hukum preventif dan represif dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif yaitu penelitian terhadap kajian pustaka yang bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual. Metode pengumpulan data adalah dengan penelitian kepustakaan dan analisis data dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban kekerasan sesksual dapat melakukan upaya perlindungan hukum melalui dua metode yaitu preventif dan Represif. Preventif maksudnya adalah pihak kepolisian memberikan peringatan akan sanksi pidana kekerasan seksual sehingga diharapkan dapat mengantisipasi kasus tersebut terjadi, Penerbitan Undang-Undang khusus terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan salah satu wujud dari kesadaran pemerintah dalam upaya preventif terhadap kekerasan sesksual. Selanjutnya untuk upaya represif adalah pemberian sanksi pada pelaku kejahatan seksual sesuai dengan putusan hakim dalam persidangan. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 pelaku yang terbukti bersalah dapat dipidana berupa hukuman kurungan penjara, denda, serta hukuman tambahan. Kemudian untuk korban diberikan perlindungan baik secara psikis, kesehatan, serta pemulihan korban sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 sebagai hak korban yang harus didapatkan.
Kata Kunci: kekerasan seksual, preventif, dan represif,
Given that women make up the majority of sexual violence victims, Indonesia's criminal justice system must take into account the importance of justice when it comes to punishment. One of the challenges in resolving sexual violence cases is the inadequate structure and level of legislation covering various forms of sexual violence. The purpose of this study was to identify the new legislaave framework, preventive measures, and punitive measures in Law No. 12 of 2022 about Crimes of Sexual Violence. Research on a descriptive literature evaluation with a legal perspective on Law Number 12 of 2022 concerning Crimes of Sexual Violence was conducted using a normative research methodology. Research in literatures was used to gather data, which was then analyzed using qualitative analytic techniques. According to the study's findings, victims of sexual assault had two legal protection options available to them: preventive measures and repressive measures. To be proactive, the police should issue warnings about the consequences of sexual assault so they could foresee such incidents. A type of government awareness in preventive measures against sexual violence was the enactment of a special legislation relating to criminal acts of sexual violence, namely legislation Number 12 of 2022 covering criminal acts of sexual violence. The next repressive measure was to punish sexual crime offenders in accordance with the trial judge's ruling. In accordance with Law Number 12 of 2022, offenders who were found guilty might receive prison time, fines, and other sanctions. Then, as stated in Law Number 12 of 2022 as a right that victims should get, the victim was granted protection in terms of their psychological well-being, physical health, and victim recovery. Keywords: Sexual Violence, Preventive and Repressive