Tinjauan Yuridis Putusan Perkara Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak (Studi Kasus Putusan Nomor: 84/PID.SUS/2018/PN.TAR) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tinjauan Yuridis Putusan Perkara Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak (Studi Kasus Putusan Nomor: 84/PID.SUS/2018/PN.TAR)

Tinjauan Yuridis Putusan Perkara Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak (Studi Kasus Putusan Nomor: 84/PID.SUS/2018/PN.TAR)

Pengarang : Suriani - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2023
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Tinjauan Yuridis Putusan Perkara Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak (Studi Kasus Putusan No:84/Pid.Sus/2018/PN.Tar). Pertama, Bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pencabulan: Kedua, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam putusan Nomor:84/Pid.Sus/2018/Pn.Tar. Skripsi ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menekankan pada penelitian kepustakaan, yaitu dengan menelaah dan mengkaji bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), Pendekatan Konseptual (conceptual approach), dan Pendekatan Kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yaitu data yang didapatkan dalam ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal, artikel, data-data internet, dan wawancara. Hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, bentuk perlindungan hukum terhadap anak adalah bentuk pelayanan yang diberikan oleh pemerintah atau aparat penegak hukum dan dinas sosial lainnya. Terdapat 2 (dua) bentuk perlindungan hukum yaitu bentuk perlindungan hukum preventif dan bentuk perlindungan hukum represif. Kedua, Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencabulan yang dilakukan terhadap anak terdapat pertimbangan yang kemudian dapat memberatkan dan meringankan. Keadaan yang memberatkan; Perbuatan Terdakwa tidak sepatutnya dilakukan terhadap anak dibawah umur. Keadaan yang meringankan; Terdakwa berterus terang dalam keterangannya, terdakwa menyesal atas perbuatannya dan terdakwa sopan dalam persidangan.

Kata Kunci: Anak, Tindak Pidana, Pencabulan

This research aims to answer two questions related to the juridical review of the Decision on the Crime of Child Molestation (Case Study of Decision No: 84/Pid.Sus/2018/PN Tar). First, the form of legal protection against children as victims of criminal offences of sexual abuse. Second, the judge's consideration in imposing criminal sanctions on the perpetrators of the criminal offence of child abuse in Decision Number 84/Pid.Sus/2018/Pn. Tar. This research was a normative juridical research emphasising library research by examining and studying primary and secondary legal materials. This research method used a statutory approach (statute approach), conceptual approach, and case approach. The legal materials used in this research consist of primary legal materials and secondary legal materials. Primary legal materials were data obtained from legal provisions and legislation. Secondary legal materials are obtained from books, journals, articles, internet data, and interviews. The research results revealed that the form of legal protection for children is a form of service provided by the government or law enforcement officials and other social services. There were 2 (two) forms of legal protection: preventive legal protection and repressive legal protection. Second, based on the judge's consideration in deciding the case of the criminal offence of child abuse, some considerations can aggravate and mitigate. Aggravating, circumstances, the defendant's actions should not be committed against minors. In mitigating circumstances, the defendant was frank in his statement, regretted his actions, and was polite during the trial. Keywords: Child, Crime, Sexual Abuse

Detail Informasi