Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah

Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah

Pengarang : Radika Wati - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2023
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Pertama, apakah makna meaningful participation sudah diterapkan dalam pembentukan peraturan daerah; Kedua, akibat hukum terhadap partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Skripsi ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menekankan pada penelitian kepustakaan, yaitu dengan menelaah dan mengkaji bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yaitu data yang didapatkan dalam ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal, artikel, data-data internet, dan wawancara. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, makna meaningful participation muncul dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang ditindak lanjut dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Makna meaningful participation belum sepenuhnya diterapkan dalam pembentuak peraturan daerah. Kedua, Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga persyaratan, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut setidaknya satu tahapan dari keseluruhan tahapan tersebut maka sebuah undang-undang dan peraturan memiliki cacat formil dalam pembentukannya.
 
Kata Kunci: Masyarakat, Meaningful Participation, Peraturan Daerah.

This study aimed to answer two questions related to Society Participation in Establishing the Regional Regulations. First, whether the meaning of meaningful participation had been applied in establishing the regional regulations; Second, the legal consequences on society participation in establishing the regional regulations after the enactment of Law Number 13 of 2022 concerning the Second Amendment to Law Number 12 of 2011 concerning the Establishment of Laws and Regulations. This study was a normative juridical research that emphasized the literature research, namely by examining and reviewing the primary legal materials and secondary legal materials. This research used a statutory approach and a conceptual approach. The legal material used in this research consisted of primary and secondary legal material. The primary legal materials were data obtained in legal provisions and statutory regulations. The secondary legal materials were obtained from books, journals, articles, data from the internet, and interviews. The results of this study showed that: First, the meaning of meaningful participation appears in Constitutional Court Decision Number 91/PUU- XVIII/2020 which is followed up in Law Number 13 of 2022, Second Amendment to Law Number 12 of 2011 concerning the Establishment of Laws and Regulations. The meaning of meaningful participation had not been fully implemented in establishing the regional regulations. Second, more meaningful society participation qualified at least for three requirements, namely: first, the right to be heard, second, the right to be considered, and third, the right to get an explanation or answer to the opinion given (right to be explained). If it did not qualify to these requirements at least one stage of the whole stage, consequently that law and regulation had a formal defect in its formation. Keywords: Society, Meaningful Participation, Regional Regulations.

Detail Informasi