Partisipasi Masyarakat Desa Dalam Mengawasi Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Di Desa Sesayap Selor | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Partisipasi Masyarakat Desa Dalam Mengawasi Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Di Desa Sesayap Selor

Partisipasi Masyarakat Desa Dalam Mengawasi Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Di Desa Sesayap Selor

Pengarang : Muhamad Afandy - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2023
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

BUM Desa merupakan badan usaha yang penyertaan modal atau sebagian modalnya dimiliki Desa dan pendiriannya berdasarkan kesadaran pemerintah Desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa sehingga perlu pengawasan dari masyarakat Desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Partisipasi Masyarakat Desa dalam Mengawasi Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Desa Sesayap Selor dan bagaimana Jika Pengawasan yang dilakukan oleh Masyarakat terhadap Pengelolaan BUM Desa Tidak Ditindaklanjuti. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris yang dilakukan secara langsung dilapangan, serta data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang didapatkan secara langsung dari hasil wawancara dari narasumber. Kemudian untuk data sekundernya peraturan perundang-undangan, buku, jurnal dan data pendukung lainnya, data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini, yaitu: pertama, ada beberapa bentuk pelaksanaan pengawasan masyarakat Desa terhadap pengelolaan BUM Desa di Desa Sesayap Selor, diantaranya: menentukan unit usaha yang dijalankan (perencanaan), pemilihan pengurus BUM Desa (pengorganisasian), unit usaha yang dijalankan oleh pengurus BUM Desa Sesayap Selor (pelaksanaan), mengawasi pelaksanaan pengelolaan BUM Desa (BUM Desa), mengikuti rapat evaluasi BUM Desa (evaluasi). Kedua, jika pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap pengelolaan BUM Desa tidak ditindaklanjuti, Pasal 63 huruf c Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa anggota BPD memiliki kewajiban menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Jika terbukti anggota BPD tidak melaksanakan kewajibannya Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 19 ayat (2) huruf d menyebutkan BPD dapat diberhentikan, peresmian pemberhentian anggota BPD ditetapkan melalui SK bupati atau walikota.

Kata Kunci: BUM Desa, partisipasi masyarakat, pengawasan

BUM Desa is a business entity whose capital participation or part of the capital is owned by the Village, and its establishment is based on the awareness of the Village government which aims to improve the welfare of the Village community and needs supervision from the Village community. This study aimed to find out how the Village Community Participates in Supervising the Management of Village-Owned Enterprises (BUM Desa) in Sesayap Selor Village and what the Supervision carried out by the Community on the Management of Village-Owned Enterprises (BUM Desa) was not followed up. This research was empirical juridical law research conducted directly in the field, and the data used were primary and secondary data. The Primary data is data obtained directly from interviews with informants. Then for the secondary data of laws and regulations, books, journals, and other supporting data. The data obtained is then processed and analyzed qualitatively. The results of this study were: first, there were several forms of implementation of village community oversight of the management of BUM Desa in Sesayap Selor Village, including: determining the business units to be run (planning), election of BUM Desa administrators (organizing), business units run by administrators BUM Desa Sesayap Selor (implementation), oversees the implementation of BUM Desa (BUM Desa) management, attends BUM Desa evaluation meetings (evaluation). Second, if the supervision carried out by the community on the management of BUM Desa was not followed up, Chapter 63 letter c of Law Number 6 of 2014 concerning Villages stated that BPD members have the obligation to absorb, accommodate, collect, and follow up on community reports. If it was proven that BPD members had not carried out their obligations, based on Permendagri Number 110 of 2016 concerning Village Consultative Councils, Chapter 19 paragraph (2) letter d stated that the BPD can be dismissed. The official dismissal of members of the BPD is determined through a regent or mayor's decree. Keywords: BUM Desa, community participation, supervision

Detail Informasi