
Analisis Yuridis Hukuman Pidana Kepada Perusahaan Yang Tidak Memberikan Pesangon Terhadap Pekerja/Buruh Yang Di PHK Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Pengarang : Muhammad Ridwan - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2023XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait analisis yuridis hukuman pidana kepada perusahaan yang tidak memberikan pesangon terhadap buruh yang di PHK menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Pertama, kewajiban perusahaan dalam pemberian uang pesangon kepada pekerja/buruh yang di PHK menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Kedua, sanksi pidana terhadap perusahaan yang tidak memberikan pesangon terhadap buruh yang di PHK. Skripsi ini merupakan penelitian normatif yaitu penelitian yang fokus mempelajari penerapan atauran atau norma hukum positif Penelitian ini menggunakan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan (Statute approach), pendekatan historis (Historical approach), dan pendekatan konseptual (Conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, kewajiban perusahaan dalam pemberian pesangon kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK yaitu perusahaan berkewajiban memberikan kompensasi kepada pekerja yang harus dituangkan dalam kontrak atau perjanjian kerja. Kedua, perusahaan yang tidak membayar pesangon kepada pekerja atau buruh yang di PHK akan diberikan sanksi administrasi maupun pidana sesuai dengan ketentuan, yaitu pengusaha yang tidak menjalankan kewajibannya (member pesangon) diancam sanksi pidana paling singkan satu tahun dan paling lama empat tahun atauu denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Kata kunci: Hukuman Pidana, Uang Pesangon, Undang-Undang Cipta Kerja
This research intends to answer two questions related to the juridical analysis of criminal penalties for companies that do not provide severance pay to Termination of Employment Relations (PHK) according to Law Number 11 of 2020 concerning on Job Creation Act. First, the company's obligation to provide severance pay to workers/laborers who are Termination ofEmployment Relations (PHK) according to Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation Act. Second, criminal sanctions against companies that did not provide severance pay to workers who Termination of Employment Relations (PHK). This thesis was a normative research that focused on studying the application of positive legal rules or norms. This research used a Statute approach, Historical approach, and Conceptual approach. The legal materials used in this research consist of primary legal materials and secondary legal materials. The results of this study indicated that first, the company's obligation in providing severance pay to workers/laborers who got Termination of Employment Relations (PHK) were that the company is obliged to provide compensation to workers which must be stated in the contract or employment agreement. Second, companies that did not pay severance pay to workers or laborers who were gotten Termination of Employment Relations (PHK) will be given administrative and criminal sanctions in accordance with the provisions, namely employers who do not carry out their obligations (give severance pay) are threatened with criminal sanctions of at least one year and a maximum of four years or a fine of at leastRp. 100,000,000, - (one hundred million rupiah) and a maximum ofRp. 400,000,000, - (four hundred million rupiah). Keywords: Criminal Punishment, Severance Pay, Job Creation Act Law