
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Seksual
Pengarang : Tafsiah - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2023XML Detail Export Citation
Abstract
Anak merupakan generasi penerus bangsa yang membutuhkan perlindungan hukum khusus yang berbeda dengan orang dewasa, dikarenakan alasan fisik dan mental anak yang belum dewasa dan matang. Perlindungan hukum terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perlindungan hukum terhadap anak diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap kebebasan dan hak asasi anak yang berhubungan dengan kesejahteraan, khususnya perlindungan anak dibawah umur korban adalah mereka yang menderita jasmaniah dan rohaniah sebagai akibat tindakan orang lain untuk memenuhi kepuasan diri sendiri. Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang mengkaji dan menganalisa tentang perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kejahatan seksual melalui sumber perundang-undangan, buku, jurnal, internet, dan literasi-literasi lainnya. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil dari penelitian ini bahwa bentuk perlindungan hukum yang diberikan adalah pendampingan hukum, pendampingan psikologis, merahasiakan identitas korban ke publik, pemberian rehabilitas, dan pemberian jaminan keselamatan terhadap korban. Faktor dari upaya perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur bisa dilihat dari faktor lingkungan sekitar, faktor media, faktor psikologis, faktor pendidikan dan faktor keluarga, maka pentingnya pemerintah memperhatikan kasus yang terjadi pada anak dibawah umur khusunya kasus kejahatan seksual.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Kejahatan Seksual
Children are the next generation of the nation who need special legal protection that is different from adults because of their immature physical and mental conditions. Legal protection of children is regulated in Law Number 17 of 2016 concerning the Second Amendment to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection. Legal protection of children is defined as legal protection efforts for the freedoms and human rights of children related to their welfare, especially the protection of minors. Victims are those who suffer physically and mentally as a result of other people's actions to fulfill their own satisfaction. The research method used in this research was normative juridical which examined and analyzed the legal protection of children as victims of sexual crimes through statutory sources, books, journals, the internet, and other literature. The approach used was statute approach and case approach. The results of this study indicated that the forms of legal protection provided were legal assistance, psychological assistance, guaranteeing the confidentiality of victim's identity information, providing rehabilitation, and providing safety guarantees to victims. The factors of legal protection efforts against minors could be seen from environmental factors, media factors, psychological factors, educational factors and family factors. Therefore, it is important for the government to pay attention to cases that occur in minors, especially cases of sexual crimes. Keywords: Legal Protection, Children, Victims, Sexual Crimes