Pemindahan Masyarakat Adat Dayak Punan Tugung Kecamatan Sekatak Dari Tanah Adat Perspektif Hak Asasi Manusia | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Pemindahan Masyarakat Adat Dayak Punan Tugung Kecamatan Sekatak Dari Tanah Adat Perspektif Hak Asasi Manusia

Pemindahan Masyarakat Adat Dayak Punan Tugung Kecamatan Sekatak Dari Tanah Adat Perspektif Hak Asasi Manusia

Pengarang : Yeni Yanti - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2023
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Tujuan dari penelitian adalah untuk menjawab permasalahan terhadap tindakan pemerintah daerah kabupaten Bulungan yang memindahkan masyarakat adat Dayak Punan Tugung dari tanah adat ke wilayah baru pada tahun 1972 perspektif hak asasi manusia dan apakah masyarakat adat Dayat Punan Tugung yang mengalami pemindahan masih memiliki hak atas tanah adat mereka yang berada di wilayah asal. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif terhadap kaidah-kaidah hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia menyangkut hak asasi masyarakat adat khsusnya, bagi masyarakat adat Dayak Punan Tugung yang berada di Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan. Bahan hukum yang digunakan dalm skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum perimer yaitu bahan hukum yang didapatkan dalm sumber-sumber hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia yaitu peraturan perundang-undangan. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal, arttikel, website, ensiklopedia dan kamus. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: pertama, masyarakat adat Tindakan pemerintah daerah Kabupaten Bulungan melakukan pemindahan terhadap masyarakat adat Dayak Punan Tugung tidak melangggar hak asasi manusia masyarakat adat. Kedua, masyarakat adat Dayak Punan Tugung Desa Punan Dulau yang mengalami pemindahan masih memiliki hak ulayat atas tanah adat yang berada diwilayah asalnya. Masyarakat adat merupakan kelompok istimewa yang masih diakui dan dilindungi sepanjang masih ada secara turun temurun.
Kata Kunci: Tindakan Hukum Pemerintah Daerah, Masyarakat Adat Dayak Punan Tugung, Hak Asasi Manusia

The purpose of this study was first to find the actions of the regional government of Bulungan Regency in 1972 to carry out the transfer of the Dayak Punan Tungung indigenous people from their customary lands to a new area from a human rights perspective. Second, to explore whether the Dayat Punan Tungung indigenous people who have experienced displacement still have rights to their customary land in their area of origin. This study was a normative juridical study of the legal principles applied in the Republic of Indonesia regarding the human rights of indigenous peoples, especially for the Dayak Punan Tungung, indigenous people in Sekatak, Bulungan. The data used in this study consisted of primary and secondary data. Primary data was obtained from legal sources of the Republic of Indonesia. Secondary data was obtained from books, journals, articles, internet data, encyclopedias, and dictionaries. This study found first the actions of the regional government of Bulungan Regency to transfer the Dayak Punan Tungung indigenous people did not violate the human rights of indigenous peoples. Second, the Dayak Punan Tungung indigenous people in Punan Dulau Village, who have experienced displacement, still have customary rights over customary land in their original territory. It implied that indigenous peoples as a special group are still recognized and protected as long as they have existed for generations. Keywords: Local Government Legal Actions, Indigenous Peoples of the Dayak Punan Tungung, Human Rights

Detail Informasi