
Asas Keterbukaan Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tarakan Periode Tahun 2020-2022
Pengarang : Nur Indah Sari - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2023XML Detail Export Citation
Abstract
DPRD Merupakan lembaga legislatif yang menjalankan fungsi legislasi yang berpedomankan pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ini terdapat asas yang menjadi sebuah dasar dalam prosesnya yaitu asas keterbukaan. Maka penelitian ini memfokuskan kepada penerapan asas keterbukaan dalam proses pembentukan perda yang dilaksanakan di kota Tarakan pada periode tahun 2020-2022. Penulisan ini membahas tentang penerapan asas keterbukaan dalam proses pembentukan perda oleh DPRD kota Tarakan menggunakan metode penelitian empiris melalui hasil wawancara, observasi dan kajian perundang-undangan, buku dan jurnal, internet sebagai data pendukung. Pendekatan yang diterapkan dalam penulisan ini adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah pada pembentukan perda di kota Tarakan bahwa ada karakteristik yang berbeda dalam mekanisme pembahasan pada perda yang bersifat kumulatif terbuka dan tertutup sehingga dalam pembahasannya memiliki perbedaan penerapan asas keterbukaan dalam proses pembahasannya pada setiap tahapan dan pada implementasi asas keterbukaan telah diterapkan melalui keterwakilan masyarakat
Kata Kunci: Asas Keterbukaan, Peraturan Daerah, DPRD, Partisipasi Masyarakat
DPRD is a legislative institution that carries out legislative functions based on Law No.12 of 2011 concerning the Formation of Laws and Regulations. In the drafting of these laws regulations, there is a principle that becomes a basis in the process, namely the principle of openness. This research focused on the application of the principle og opennes in the process of forming regional regulations which are carried out in Tarakan City in the 2020-2022 period. This research disscused the application of the principle of opennes in the process of forming regional regulations by the Tarakan City DPRD using empirical research methods though interviews, observation, and studies of legislation, books, journals and the internet as supporting data. The approach applied in this research was a statutory and conceptual approach. The results of this study were the characteristics in the mechanism of discussion of regional regulations that are cumulative open and closed, so in the discussion there were differences in the application of the principle of openness in the discussion process at each stage and the implementation of the principle of opennes had been applied through representation public. Keywords: Opennes Principle, Regional Regulation, DPRD, Community Participation