
Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Tana Tidung
Pengarang : Periyandi - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2023XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitian ini bemaksud menjawab dua pertanyaan terkai pengakuan masyarakat di kabupaten tana tidung. Pertama Bagaiman Bagaimana urgensi pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Tana Tidung? Kedua Bagaiman prosedur pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Tana Tidung? Pasal 18 B (2) Undang-undang Dasar 1945 menyatakan bahwa hukum adat diakui oleh negara, yaitu negara mengakui dan menghormati kesatuan- kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan masyarakat dan negara kesatuan Republik Indonesia dengan undang-undang. Masyarakat adat adalah bagian dari negara Indonesia dan statusnya berpengaruh dalam pembangunan politik, sosial, ekonomi, hukum dan hak asasi manusia untuk keamanan dan ketahanan nasional. Tipe penelitian ini melakukan penelitian hukum dengan metode penelitian hukum empiris, artinya penelitian hukum dilakukan dengan bekerjanya hukum di masyarakat di Kabupaten Tana Tidung. Penelitian ini mengunakan Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosiologi (Sociological Approach). Dalam penelitian ini, jenis data yang digunakan yaitu. Data primer dan data skunder. Data primer di peroleh dari hasil wawancara, observasi dan pengamatan di lapangan. Data skunder di peroleh dari buku, jurnal, dan artikel. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa belum ada pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Tana Tidung, tetapi secara lisan dan turun temurun masyarakat adat, di kabupaten Tana Tidung sudah terbentuk sejak dahulu, itulah yg di lestarikan oleh Pemangu Adat, Ketua Adat Dan Lembaga Adat. Kedua prosedur pengakuan hukum adat harus melalui Masyarakat Adat, pemangku adat dan Lembaga adat. Kesimpulan dalam penelitian ini masyarakat, pemangku adat, ketua adat, dan Lembaga adat di Kabupaten Tana Tidung membutuhkan pengakuan berupa undang-undang hukum adat.
Kata Kunci; Pengakuan, Hukum Adat, Tana Tidung.
This research aimed to discover the urgency of recognizing the customary lawcommunity in Tana Tidung district and the procedure for identifying the Indigenouscommunity in the Tana Tidung Regency. Article 18 B(2) of the1945 Constitutionstates that the state recognizes customary law that the state recognizes and respectscustomary law community units and their traditional rights as long as they are stillalive and following the principles of community development and the unitary stateof the Republic. Indonesia by law. Indigenous communities are part of theIndonesian, and their status is influential in political, social, economic, legal, andhuman rights development for national security and resilience. This researchemployed legal research using empirical legal research methods, in which legalanalysis is carried out by the operation of law in the community in the Tana Tidungdistrict. This study used the sociological approach. The research data was Primary,interviews, and observations data and secondary data, books, journals,and articles.The research result showed no official recognition of the indigenous community.Still, it is recognized verbally from generation to generation which has been formedand preserved by community leaders and institutions. Recognizing customary lawthrough customary law, stakeholders, and institutions. This condition indicates thatthe community, traditional stakeholders, traditional leaders, and customaryinstitutions in the Tidung district need legal or official recognition. Keywords : Confession, Customary Law Community, Tana Tidung District