Tinjauan Hukum Pencatatan Dan Perkawinan Beda Agama (Studi Putusan Hakim Pengadilan No 916/Pdt.P/2022/PN.Sby) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tinjauan Hukum Pencatatan Dan Perkawinan Beda Agama (Studi Putusan Hakim Pengadilan No 916/Pdt.P/2022/PN.Sby)

Tinjauan Hukum Pencatatan Dan Perkawinan Beda Agama (Studi Putusan Hakim Pengadilan No 916/Pdt.P/2022/PN.Sby)

Pengarang : Irnawati - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2023
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Manusia pada dasarnya membutuhkan pendamping dalam hidupnya, baik untuk menyempurnakan agamanya, setiap perkawinan tidak hanya didasarkan kepada kebutuhan biologis Antara pria dan wanita yang diakui sah melainkan sebagai pelaksana proses kodrat hidup manusia, tuuan penelkitian ini mengatahui dan menganalisis tentang perkawinan beda agama dan pencatatan. Jenis penelitian ini berupa penelitian hukum normatif, pendekatan penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (UU perkawinan tidak mengatur pencatatan perkawinan beda agama, namun dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (UU Adminduk) pada pasal 35 huruf a dan penjelasan pasalnya menentukan bahwa perkawinan yang tidak tercatat. Namun ditinjau dari pasal 6 ayat (2) KHI yang menentukan bahwa perkawinan yang tidak tercatat tidak mempunyai kekuatan hukum dengan ketentuan ini, maka perkawinan beda agama yang tidak tercatat juga tidak mempunyai kekuatan hukum yaitu sah secara hukum administratif.

Kata Kunci : Pencatatan dan Perkawinan Beda Agama

Every marriage is not only founded on biological necessities between men and women who are regarded as genuine but as executors of the natural process of human life. Humans generally need a companion in their lives, both to perfect their faith. This study aimed to understand and examine interfaith marriages and registration. This type of research took the shape of normative legal research, which used a statute-based methodology. The results of this study indicated that Law Number 1 of 1974 concerning Marriage as amended by Law Number 16 of 2019 (the Marriage Law does not regulate the registration of interfaith marriages, but with the enactment of Law Number 23 of 2006 concerning Population Administration as amended by Law Number 24 of 2013 (UU Adminduk) in article 35 letter a and the elucidation of the article stipulates that an unregistered marriage. However, in terms of Article 6 paragraph (2) KHI stipulates that an unregistered marriage does not have legal force under this provision. Interfaith marriages that are not registered also do not have legal force but are legally valid administratively. Keywords: Registration and Interfaith Marriage

Detail Informasi