Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Berat Melalui Hukum Adat Dayak Kenyah Di Kecamatan Sungai Boh Kabupaten Malinau | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Berat Melalui Hukum Adat Dayak Kenyah Di Kecamatan Sungai Boh Kabupaten Malinau

Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Berat Melalui Hukum Adat Dayak Kenyah Di Kecamatan Sungai Boh Kabupaten Malinau

Pengarang : Elia James - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2023
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Penelitian ini merupakan sebuah penelitian kedudukan hukum adat Dayak kenyah dalam menyelesaikan kasus tindak pidana penganiayaan berat. Penganiayaan berat adalah perbuatan tindak pidana dengan sengaja dilakukan terhadap orang lain untuk menyakiti dan menimbulkan luka pada anggota tubuh yang mana perbuatan itu tidak sampai menghilangkan nyawa seseorang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan Hukum Adat Dayak kenyah dalam menyelesaikan kasus tindak pidana penganiayaan berat dan untuk mengetahui proses penyelesaian kasus tindak pidana penganiayaan berat melalui hukum adat Dayak Kenyah di Kecamatan Sungai Boh Kabupaten Malinau. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan metode penelitian deskriptif dan pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan analisis kualitatif. Selanjutnya pengumpulan bahan hukum ialah dengan cara menggunakan bahan hukum primer berupa wawancara dengan Kepala Adat Besar Kecamatan Sungai Boh dan wawancara dengan Ketua Kepolisian Subsektor Kecamatan Sungai Boh dan didukung oleh bahan hukum sekunder berupa buku-buku, jurnal dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa kedudukan Hukum Adat Dayak Kenyah dalam menyelesaikan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan oleh Kepala Adat, Pemangku Adat, Tetua-tetua adat, dan ketua RT dari tahun 2018 sampai dengan Juni 2022 mendapatkan hasil yang positif, bahwa Hukum Adat mempunyai kedudukan yang sama dengan hukum nasional (KUHP) dan penyelesaian kasus tindak pidana melalui hukum adat Dayak Kenyah lebih efesien dan efektif dibandingkan dengan hukum nasional. Adapun proses penyelesaian kasus tindak pidana penganiayaan berat melalui hukum adat Dayak Kenyah yaitu Alaq Dau Pengembadaq (Menerima Laporan), Mengin Kelu’ung (Memanggil Saksi Dan Pelaku), Ngelinnga Dau Pengembadaq Cun Yeq Uyan Salaq (Mendengar Penjelasan Dari Kedua Bela Pihak), Pemung Madung (Musyawarah), dan Pengembadaq Cun Adet (Keputusan Adat).

Kata Kunci: Penganiayaan Berat, Kedudukan Hukum Adat Dayak Kenyah, Pelaku Tindak Pidana

The purpose of this research was to describe the position of Dayak Kenyah Customary Law in resolving cases of severe maltreatment and to investigate the process of deciding matters of extreme abuse through Dayak Kenyah customary: law in Sunga Boh District, Malinau Regency. This research was empirical legal research with descriptive research methods, and the approach in this research was a qualitative analysis approach. Data collection was primary legal data from interviews with the Chief of Adat Besar and the Head of the Subsector Police of Sungai Boh District, supported by secondary legal data in books, journals, and laws and regulations. Based on the results of the study, the position of Dayak Kenyah Customary Law in resolving cases of severe maltreatment committed by the Customary Chief Customary Stakeholders, Customary Chiefs, and RT heads from 2018 to June 2022 obtained positive results that Customary Law has the same position as national law (Criminal Code) and the settlement of criminal cases through Dayak Kenyah customary law is more efficient and effective than national law. The process of resolving the matter of severe maltreatment through Dayak Kenyah customary law is Alaq Dau Pengembadaq (Receiving Reports). Mengin Kelu'ung (Calling Witnesses and Perpetrators). Ngelinnga Dau Pengembadaq Cun Yeq Uyan Salaq (Hearing Explanations from Both Parties). Pemung Madung (Deliberation), and Pengembadaq Cun Adet (Customary Decision). Keywords: Serious Offences, Position of Dayak Kenyah Customary Law, Perpetrators of Crime.

Detail Informasi