Perbuatan Perundungan Yang Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Pidana Berdasarkan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Perbuatan Perundungan Yang Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Pidana Berdasarkan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE)

Perbuatan Perundungan Yang Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Pidana Berdasarkan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE)

Pengarang : Nurul Khotijah - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2023
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Penelitian ini bermaksud menjelaskan terkait perundungan yang merupakan suatu perilaku negatif yang dilakukan secara berulang-ulang dan bermaksud menyebabkan ketidaksenangan dan menyakitkan yang dilakukan seorang atau lebih terhadap korban yang tidak dapat melawannya. Perbuatan perundungan yang dapat dimintai pertanggungjawab pidana berdasarkan Undang-undang informasi dan transaksi elektronik, yang mana semakin perkembangan teknologi masyarakat menggunakan media sosial secara tidak bijak sehingga muncul permasalahan dalam penyelesaian perkara terkait perundungan di media sosial. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kualifikasi perbuatan perundungan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan proses hukum terhadap pelaku perundungan berdasarkan Undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Metode penelitian hukum yang di gunakan jenis normatif dan pendekatan masalah perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini menguraikan kualifikasi perbuatan perundungan di media sosial yaitu flaming, harassment, denigration, impersonating, trickery, exclution dan cyberstalking. Serta menjelaskan proses hukum terhadap pelaku prundungan berdasarkan undang-undang informasi dan transaksi elektronik yaitu tahap penyelidikan dan penyidikan, tahap penuntutan, tahap pemeriksaan disidang pengadilan, tahap pelaksanaan putusan pengadilan dan tahap pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan pengadilan.

Kata kunci: Perundungan, kualifikasi perundungan, UU ITE

Bullying is negative behavior that is done repeatedly and is intended to cause discomfort and pain by one or more perpetrators against victims who are unable to fight back Bullying acts that can be held criminal liability under the information and electronic transaction law, in which the increasing development of technology. society uses social media unwisely so that problems arise in solving cases related to bullying on social media. The objective of this study was to determine the qualifications of acts of bullying that can be held criminal liability and the legal process against perpetrators of bullying based on the information and electronic transaction law. This study employed a normative type and a statutory and conceptual approach. This study outlined the qualifications of acts of bullying on social media, namely flaming, harassment, denigration, impersonating, trickery, exclusion, and cyberstalking. This study also explained the legal process against perpetrators of bullying based on the information and electronic transaction law, namely the inquiry and investigation stage, the prosecution stage, the examination stage at court, the implementation stage of the court decision, and the monitoring and observing the implementation of the court decision stage. Keywords: Bullying, Bullying Qualification, UU ITE (Information and Electronic Transaction Law)

Detail Informasi