
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Mengedarkan Miras Tanpa Izin (Ilegal) Di Kota Tarakan (Study Kasus Kota Tarakan)
Pengarang : Rian Putra Pratama - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2023XML Detail Export Citation
Abstract
Rian Putra Pratama NPM 16.405010.16 dengan judul penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan miras tanpa izin di Kota Tarakan, dengan dosen pembimbing Dr. Syafruddin, S.H.,M.Hum dan Yudha Febry Fernando, S.H.,M.H. Minuman keras dalam penjelasan pasal 537 KUHP, minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol yang dapat memabukkan. Jadi minuman keras adalah bahan yang mengandung alkohol, memabukkan, berbahaya bagi akal dan fisik manusia. Di Kota Tarakan pesta miras dan peredaran minuman keras tanpa izin ini masih sering terjadi. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui Apakah peran Kepolisian Polres Kota Tarakan dalam penanggulangan tindak pidana minuman keras tanpa izin dan kendala kepolisian dalam penanggulangan tindak pengendaran minuman keras tanpa izin di Kota Tarakan dan upaya Pemerintah Kota Polres Tarakan dalam mengatasi kendala tersebut. Pemerintah kota Tarakan dalam upaya meregulasi terkait aturan melingkupi tentang minuman keras yang saat ini masih terjadi kekosongan hukum terkait penegakan yang dilakukan oleh pamongpraja kini masih kesulitan dalam penerapan upaya penanggulangan minuman keras karena ada nya tumpang tindih aturan peraturan daerah dan peraturan kementerian perdagangan terkait izin usaha. Pihak kepolisian Resor Kota Tarakan dalam memberantas penjualan minuman keras hendaknya meningkatkan kerjasama dan koordinasi dalam berbagai pihak dalam memberantas penjualan minuman keras ilegal
Kata Kunci : Mengedarkan, Minuman Keras, Penegakan Hukum
In the elucidation of article 537 of the Criminal Code, liquor is a drink containing alcohol that can be intoxicating. It is a substance that contains alcohol which is stupefying and harmful to the human mind and physique. In Tarakan City, alcohol and the distribution of liquor without a permit are still common. The present study aimed at finding out the roles of the Resort Police Force of Tarakan City in tackling the criminal act of distributing liquor without a permit, the obstacles in overcoming illegal liquor distribution in Tarakan City, and the efforts of the government and Resort Police Force of Tarakan City in overcoming these obstacles. The government of City in an effort to regulate related regulations including liquor was still in a legal vacuum. Regarding the enforcement carried out by the Public Order Enforcers Police, there were still difficulties in implementing the efforts to prevent liquor distribution due to the overlapping regional regulations and trade ministry regulations related to business licenses. The Resort Police Force of Tarakan City should improve cooperation and coordination among related parties in eradicating the sale of illegal liquor. Keywords: Distribution, Liquor, Law Enforcement