Tinjauan Yuridis Undang – Undang ITE Terhadap Pelaku Penyebaran Hoax Melalui Media Sosial Selama Pandemi Covid-19 Di Indonesia | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tinjauan Yuridis Undang – Undang ITE Terhadap Pelaku  Penyebaran Hoax Melalui Media Sosial Selama Pandemi  Covid-19 Di Indonesia

Tinjauan Yuridis Undang – Undang ITE Terhadap Pelaku Penyebaran Hoax Melalui Media Sosial Selama Pandemi Covid-19 Di Indonesia

Pengarang : Aldo Rosiid Viqry - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2023
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Penyebaran berita bohong atau hoax terus meningkat di media sosial selama pandemi covid-19 khususnya di indonesia sehingga meyebabkan keresahan dan kepanikan di tengah masyarakat, berita bohong atau hoax merupakan salah satu kejahatan dunia maya atau kejahatan cybercrime yang dilakukan oleh oknum dengan tidak bertanggungjawab. Penelitian ini dilakukan untuk membahas menganai tinjauan yuridis Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentangperubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik terhadap pelaku penyebaran berita bohong atau hoax di media sosial selama pendemi covid-19 di indonesia, serta bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyebaran berita bohong atau hoax di media sosial selama pandemi covid-19. metode dalam penelitian ini menggunakan penelitian normatif, hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan, bahwa di dalam pasal 28 ayat (1) telah diatur mengenai berita bohong tetapi pasal tersebut tidak mengatur secara eksplisit terkait berita bohong yang dapat menyebabkan masyarakat menjadi panik dan ketakutan. di dalam pasal 28 ayat (1) tersebut berita bohong yang diatur hanya dalam hal Transaksi Elektronik. dalam hal pertanggungjawaban pidana tidak memenuhi unsur subjektif dan objektif sehingga tidak bisa menjerat pelaku penyebaran berita bohong atau hoax.
Kata Kunci : Berita Bohong Hoax, Covid 19 , Media Sosial

The spread of hoaxes has continued to increase on social media during the covid-19 pandemic, especially in Indonesia, which causes restlessness and panic in the community. Hoax is a cybercrime committed by irresponsible individuals. This research was conducted to in investigate the juridical review of law number 19 of 2016 regarding amendments to law number 11 of 2008 cocerning electronic and information transaction (EIT) against perpetrators of spreading hoaxes on social media during the covid-19 pandemic in Indonesia and what the sentence is for hoaxers who are spreding hoax on social media during the covid-19 pandemic. The research method is normative research. The research showed that article 28, paragraph (1) regulated fake news, yet this article does not explicitly regulate fake news as regulated only regarding electronic transactions, while criminal responsibility does not meet the subjective and objective elements. Therefore, it cannot prevent perpetrators from spreading fake news or hoaxes. Keywords: hoax, covid-19 pandemic, social media

Detail Informasi