
Implementasi Restorative Justice Dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Ringan Di Kejaksaan Negeri Tarakan
Pengarang : Karimah Syafiq - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2023XML Detail Export Citation
Abstract
Restorative Justice yang secara mekanisme mengubah bentuk pemidanaan yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan antara korban dan pelaku dalam mencari solusi bersama yang menekankan kedamaian bukan balas dendam. Sesuai dengan asas ultimum remedium dimana pemidanaan atau sanksi pidana adalah alternatif atau upaya terakhir dalam penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan restorative justice dalam penyelesaian kasus tindak pidana ringan dan faktor penghambat pelaksanaan restorative justice dalam penyelesaian kasus tindak pidana ringan. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan tiga cara, yaitu study lapangan (field research), study kepustakaan (library esearch), pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini menggunakan penelitian analisis data kualitatif yang akan direpresentasikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas restoratif justice di wilayah Kejaksaan Negeri Tarakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 sudah diterapkan, dalam penerapan ini Kejaksaan lebih mengedepankan upaya pemulihan dalam perkara tindak pidana. Mekanisme penghentian penuntutan dengan cara perdamaian antara korban dan pelaku dapat dilihat pada ketentuan Pasal 9 hingga Pasal 14 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan melalui Perdamaian antara korban dan pelaku dengan melibatkan keluarga korban, keluarga pelaku, dan pihak lain yang terkait. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa hambatan dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tarakan secara eksplisit Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tersebut belum mengatur secara rinci mengenai jangka waktu yang diberikan untuk menyelesaikan tindak pidana dengan pendekatan restorative justice, selama ini masih mengacu kepada Standart Operasional Prosedur (SOP) internal Kejaksaan Negeri Tarakan.
Kata Kunci : Tindak Pidana Ringan, Restorative Justice, Ultimum Remedium
Restorative Justice mechanically changes the form of punishment that focuses on restoring the situation between victims and perpetrators in finding a joint solution that emphasizes peace, not revenge. According to the principle of ultimum remedium, where the punishment or criminal sanctions were an alternative or last resort in law enforcement. This study aimed to determine the implementation of restorative justice in the settlement of minor criminal cases and inhibiting factors for it. The method used in this research was empirical juridical research. The data collection technique in this study was carried out in three ways, namely field research, library research, and case approach. This study used qualitative data analysis research which was represented descriptively. The results of the study showed that the application of the principle of justice restoration in the Tarakan State Prosecutor's Office area based on Prosecutor's Regulation Number 15 of 2020 has been implemented, in this application, the Prosecutor's Office prioritizes recovery efforts in criminal cases. The mechanism for stopping prosecution by means of peace between the victim and the perpetrator can be seen in the provisions of Article 9 to Article 14 of the Attorney General's Regulation Number 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution through Peace between the victim and the perpetrator by involving the victim's family, the perpetrator's family, and other related parties. Based on the results showed that the obstacles in implementing the termination of prosecution based on justice restoration carried out by the Tarakan State Prosecutor's Office explicitly stated that the Attorney's Regulation Number 15 of 2020 has not regulated in detail regarding the time period given to resolve crimes with a restorative justice approach, so far it still refers to to the Tarakan State Attorney's internal Standard Operating Procedure (SOP). Keywords: Minor Criminal Action, Restorative Justice, Ultimum Remedium