Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pemalsuan Identitas Dalam Pembuatan Dokumen Perjalanan (Paspor) Di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pemalsuan Identitas Dalam Pembuatan Dokumen Perjalanan (Paspor) Di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan

Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pemalsuan Identitas Dalam Pembuatan Dokumen Perjalanan (Paspor) Di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan

Pengarang : HARIYANI - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2023
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Penelitian ini bermaksud untuk menjelaskan terkait sanksi pidana pelaku pemalsuan identitas, mengapa pelaku tindak pidana pemalsuan identitas tidak diproses secara pidana dan hambatan apa sehingga penegak hukum dalam mengungkap pelaku pemalsuan identitas Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang dan konseptual dengan sumber bahan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer digunakan dari undang-undang dan bahan hukum sekunder hasil dari wawancara, jurnal ilmiah, buku dan artikel. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa pertama sanksi pidana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang keimigrasian, kedua pelaku pemalsuan tidak diproses secara pidana dikarenakan PPNS lebih memilih dengan memberikan Tindakan Administratif untuk penanganan kasus yang lebih singkat berdasarkan dengan pasal 34 ayat 1 peraturan menteri hukum dan ham nomor 8 Tahun 2014 tentang paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor berupa penangguhan pemberian paspor selama 61 (enam) bulan. Adapun hambatan penegak hukum mengungkap pelaku pemalsuan identitas adalah lemahnya penegakan hukum keimigrasian, penanganan kasus lebih singkat, kurangnya pengawasan internal maupun eksternal dalam proses pembuatan dokumen perjalanan, dan terbatasnya penyidik pegawai negeri sipil dikantor imigrasi kelas II TPI Tarakan.

Kata Kunci: Tindak Pidana, Pemalsuan Identitas, Keimigrasian

The purpose of this study was to clarify the criminal penalties applied to identity fraud offenders, the reasons that identity fraud offenders are not prosecuted criminally, and the challenges that law enforcement faces in locating identity fraud offenders. With primary and secondary legal materials as sources of information, this research was normative and used a statutory and conceptual approach. In addition to primary legal sources, secondary sources included information from books, articles, scientific journals, and interviews. First, the study discovered that although criminal penalties are regulated in Article 126 Paragraph C of Law No. 6 of 2011 Concerning Immigration, the two counterfeiters were not prosecuted criminally because Civil Servant Investigators preferred to provide Administrative Actions for quicker case handling in accordance with Article 34 paragraph 1 of the Minister of Law and Human Rights Regulation No. 8 of 2014 concerning Ordinary Passports and Travel Documents as Passport, which suspends the issuance of Passport for 6 (six) months. Weak immigration law enforcement, shorter case handling, a lack of internal and external supervision in the production of travel documents, and the dearth of civil servant investigators at the Class II Immigration Office TPI Tarakan presented challenges for law enforcement in identifying identity forgers. Keywords: Crime, Identity Falsification, Immigration

Detail Informasi