Sanksi Pidana Terhadap Tenaga Kesehatan Yang Menyebarkan Privasi Pasien Di Media Sosial | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Sanksi Pidana Terhadap Tenaga Kesehatan Yang Menyebarkan Privasi Pasien Di Media Sosial

Sanksi Pidana Terhadap Tenaga Kesehatan Yang Menyebarkan Privasi Pasien Di Media Sosial

Pengarang : Riski Fauziah - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2023
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait sanksi pidana terhadap tenaga kesehatan yang menyebarkan privasi pasien di media sosial. Pertama, peraturan hukum pidana bagi tenaga kesehatan yang menyebarkan privasi pasien melalui media sosial. Kedua pertanggungjawaban hukum pidana terhadap tenaga kesehatan yang menyebarkan privasi pasien melalui media sosial. Skripsi ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa berbagai peraturan hukum telah diberikan oleh pemerintah untuk melindungi privasi pasien yang antara lain diatur dalam KUHP. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan undang- undang yang berlaku, jika penyebarannya melalui media sosial maka dapat dikenai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi hingga PERMENKES Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran dan PERMENKES Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Pertanggungjawaban hukum pidana terhadap tenaga kesehatan yang menyebarkan privasi pasien melalui media sosial dapat dikenai ancaman pidana penjara dan/atau denda. Perlu adanya edukasi mengenai peraturan mengenai menjaga privasi pasien kepada tenaga kesehatan agar mencegah terjadinya pelanggaran penyebaran informasi pasien. Bahwa hak privasi merupakan hak mutlak setiap orang

Kata Kunci: Sanksi Pidana, Tenaga Kesehatan, Privasi, Pasien, Media Sosial

The study intends to answer two questions related to criminal sanctions against the health workers who shared the patient privacy on social media. First is about the criminal law regulations for the health workers who shared the patient privacy through social media The second is legal liability for health workers who share i patient privacy through social media. This thesis is a normative research using a legal, a conceptual and a case approach. The result of this study, is the researcher concluded that various legal regulations have been provided by the government to protect the patient privacy which among others are regulated in the Criminal Code (KUHP), Law Number 29 of 2004 concerning about Medical Practice and applicable laws. If the dissemination is through social media, it can be subject to Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information Technology and Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection to PERMENKES Number 36 of 2012 concerning Medical Secrets and PERMENKES Number 24 of 2022 concerning Medical Records, Criminal liability for health workers who share patient privacy through social media may be subject to imprisonment and/or fines. It needs an education about regulations regarding to maintain the patient privacy to health workers in order to prevent the violations of patient information dissemination. The right of privacy is an absolute right for everyone. Keywords criminal sanctions, health workers, privacy, patients, social media

Detail Informasi