
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Eksibisionisme Dalam Hukum Pidana
Pengarang : REVINA SALSABILLA - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2023XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait pertanggungjawaban pidana pelaku eksibisionisme dalam hukum pidana. Pertama pengklasifikasian eksibisionisme sebagai tindak pidana dan kedua pertanggungjawaban pidana pelaku eksibisionisme dalam hukum pidana. Skripsi ini merupakan penelitian normatif terhadap kaidah-kaidah hukum. Sumber dan bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yaitu meliputi perundang-undangan yang ada kaitannya dengan eksibisionisme. Bahan hukum sekunder, yaitu meliputi literatur, jurnal, serta bahan non hukum yang berkaitan dengan eksibisionisme. Hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan, pertama
eksibisionisme adalah tindak pidana dan dianggap bertanggung jawab secara pidana. Kedua pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana eksibisionisme
diatur dalam KUHP maupun Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana, Eksibisionisme.
This study intended to answer two research guestions related to the criminal responsibility of exhibitionists in criminal law. The first was the classification of exhibitionism as a crime, and the second was the criminal responsibility of the perpetrators of exhibitionism in criminal law. This research is normative research on legal principles. Sources and legal materials used in this research were primary and secondary legal materials. Primary legal materials include legislation that has something to do with exhibitionism. Secondary legal materials include literature, journals, and non-legal materials related to exhibitionism. The results showed that first exhibitionism is a criminal offence and is considered criminally responsible. The second was a criminal liability for the perpetrators of the crime of exhibitionism is regulated in the Criminal Code and Law Number 44 of 2008 concerning Pornography. Keywords: Criminal Liability, Crime, Exhibitionism.