
Perlindungan Hukum Terhadap Pengendara Roda Empat Dalam Kecelakaan Lalu Lintas
Pengarang : Zulkifli - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017XML Detail Export Citation
Abstract
Menurut Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Salah satu upaya untuk menanggulangi tunggakan perkara seperti yang dikemukakan dalam buku H.P Panggabean adalah dengan memperdayakan penyelesaian alternatif di luar pengadilan melalui “upaya damai” atau alternatif dispute resolution (ADR). Berdasarkan hasil observasi penulis tentang isu yang beredar di masyarakat serta kepada salah satu petugas kepolisian unit LAKALANTAS bahwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas maka yang di anggap bersalah adalah pengendara roda empat dalam kecelakaan lalu lintas antara kendaraan roda empat dan roda dua. Rumusan masalah dari penulisan Hukum ini adalah menegenai pelaksanaa perlindungan hukum terhadap pengendara roda empat dalam kecelakaan lalu lintas dan bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap pengendara roda empat dalam kecelakaan lalu lintas . Metode penelitian yang dilakukan penulis adalah dalam proses penulisan skripsi ini adalah dengan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan undang- undang dan pendekatan kasus. Perlindungan hukum telah di berikan kepada pengendara saat sebelum kecelakaan, saat kecelakaan, serta sesudah kecelakaan, berdasarkan asumsi,ataupun penerapan hukum posistif secara kaku melainkan dengan metode pembuktian secara ilmiah di mana alat bukti yang di tentukan berdasarkan pasal 184 KUHAP alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa. Bentuk perlindungan yang di berikan kepada pengendara adalah dihormatinya asas praduga tak bersalah dimana, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tidak Tersedia Deskripsi