Penegakan Hukum Perizinan Terhadap Pertambangan Rakyat (Galian Batuan/Pasir) Di Kabupaten Malinau | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Penegakan Hukum Perizinan Terhadap Pertambangan Rakyat (Galian Batuan/Pasir) Di Kabupaten Malinau

Penegakan Hukum Perizinan Terhadap Pertambangan Rakyat (Galian Batuan/Pasir) Di Kabupaten Malinau

Pengarang : Wiwi Karmila - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Kabupaten Malinau telah dilaksanakan penambangan oleh masyarakat sekitar secara tradisional dan juga oleh beberapa perusahan tambang. Untuk mengelolaan sektor pertambangan yang sangat besar tersebut. Dibutuhkan perizinan sebagai perwujudan dari penegakan hukum administrasi. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pengaturan penegakan hukum perizinan terhadap kegiatan pertambangan rakyat (galina batuan/pasir) dan mekanisme/prosedur dalam pelaksanaan penegakan hukum pertambangan rakyat (galian batuan pasir/pasir) di Kabupaten Malinau. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan pendekatan Undang-Undang (statue approach) pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sistem penegakan hukum di bidang pertambangan secara normatif diberlakukan ketntuan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, PP No. 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Permen dan Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Yang Dilaksanakan Oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Kalimantan Utara. Mekanisme dalam pelaksanaan penegakan hukum pertambangan di Kabupaten Malinau ialah pertama, teguran tertulis 1 ke teguran tertulis 2 adalah 30 (tiga puluh) hari, kedua, penghentian sementara kegiatan atas seluruh bidang jasa pertambangan dan apabila pemegang IUP dalam masa pengenaan sanksi telah memenuhi kewajiban maka dilakukan penghentian sementara dan pencabutan izin. Adapun saran yang penulis bisa sampaikan kepada pemerintah daerah ialah perlu segera dibuat aturan hukum berupa pengaturan masalah penambangan pasir, kerikil dan batu di linkgungan sungai dan pesisir yang terdapat di wilayah Kabupaten/kota agar mampu memberikan kepastian hukum serta kemudahan kepada masyarakat maupun penambang lokal.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi