Tinjauan Yuridis Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tinjauan Yuridis Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan

Tinjauan Yuridis Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan

Pengarang : Deni Ambarwati - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2021
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Dasar hukum yang utama mengenai pembebasan bersyarat tertuang dalam Pasal 15 dan Pasal 16, disamping itu terdapat pada aturan pelaksanaan yang lain dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan dari Pasal 15 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dilihat tentang syarat pemberian pembebasan pelepasan bersyarat. Begitu pula dalam Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyaratan. Pembebasan bersyarat seperti hukuman bersyarat bermaksud untuk mendidik si terhukum. Tujuannya adalah untuk menolong terhukum pada waktu pindah dari hukuman dengan kemerdekaan bersyarat. Ia dianjurkan untuk bekerja sendiri dengan tujuan yang baik. Pembebasan bersyarat yang dilaksanakan di Lembaga Permasyarakatan Tarakan di nilai Efektif karna sangat membantu masyarakat untuk kembali ke masyarakat.

The main legal basis for parole is contained in Article 15 and Article 16, in addition to the other implementation rules in various forms of legislation. Based on the provisions of Article 15 of Law No. 8 of 1981 concerning the Penal Code can be seen about the terms of granting parole. Similarly, in Government Regulation No. 99 of 2012 concerning the Second Amendment to Government Regulation No. 32 of 1999 concerning The Terms and Procedures for the Implementation of The Rights of Citizens of The Requirements. Parole is like a conditional sentence meant to educate the convicted. The goal is to help the condemned at the time of moving away from punishment with conditional independence. It is recommended to work alone with a good purpose. Parole is carried out at the Tarakan Community Institute in Effective value because it is very helpful for inmates to return to the community.

Detail Informasi