Restorasi Terhadap Anak Korban Kejahatan Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Di Media Elektronik | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Restorasi Terhadap Anak Korban Kejahatan Kekerasan Seksual  Yang Dilakukan Di Media Elektronik

Restorasi Terhadap Anak Korban Kejahatan Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Di Media Elektronik

Pengarang : Nurhadi - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2023
XML Detail Export Citation
    TESIS

Abstract

Pelecehan seksual menjadi suatu masalah sosial yang sampai sekarang masih marak di temui, kejahatan ini banyak terjadi pada kalangan anak anak, remaja, hingga dewasa menggunakan media sosial atau media online, dari kalangan tersebut menggunakan media online telah membuka suatu celah untuk menjadikan diri mereka sebagai korban pelecehan seksual itu sendiri. Dari adanya kemudahan internet telah muncul beberapa media sosial seperti adanya kemunculan Instagram, Twitter Facebook, Youtube, Whatsap, dan TikTok. Bahwasannya media sosial ini menjadi ruang interaksi sosial secara virtual dengan berbagai macam kegunaannya sehingga juga dapat menciptakan ruang baru bagi seorang pelaku tindak pidana kejahatan. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini yaitu, pertama, Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kejahatan Kekerasan Seksual yang dilakukan di Media Elektronik. Dan permasalahan kedua adalah Bentuk Restorasi Bagi Anak Sebagai Korban Kejahatan Kekerasan Seksual yang dilakukan di Media Elektronik. Dalam penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan Perlindungan hukum anak yang menjadi korban tindak pidana kejahatan seksual diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, KUHP, UU No. 31 Tahun 2014 yang mengubah UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban khususnya dalam Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 9 dan terlebih khusus oleh UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 9, Pasal 15, Pasal 59 ayat (2) huruf J dan Pasal 76D. Hukum pidana dalam menyikapi tindak pidana pelecehan seksual dalam media sosial untuk saat ini dapat menggunakan penggabungan Pasal 281 & 289 KUHP, Pasal 9 & 35 UU Pornografi, Pasal 27 UU ITE, dan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Bentuk Restorasi 1) pendampingan, 2) Penguatan dukungan Komunitas, 3) Restitusi, 4)Penyedian dokumen kependudukan, 5) Penyediaan Layanan Jaminan Sosial Kesehatan.

Kata Kunci: Restorasi, Perlindungan Hukum, Media Elektronik, Anak, Korban Kejahatan, Seksual.

Sexual harassment has become a social problem that is still rife today, this crime occurs mostly among children, adolescents, and adults using social media or online media, among these groups using online media has opened up a loophole to make themselves victims. sexual harassment itself. From the convenience of the internet, several social media have emerged, such as the emergence of Instagram, Twitter, Facebook, Youtube, WhatsApp, and TikTok. That social media is a space for virtual social interaction with a variety of uses so that it can also create a new space for a perpetrator of a crime. Based on the background, the two issues raised in this research are, first, Legal Protection for Child Victims of Sexual Violence Crimes committed in Electronic Media. And the second problem is the Form of Restoration for Children as Victims of Sexual Violence Crimes committed in Electronic Media. In this research, the type of normative legal research is used, with the approach used is the statutory approach (statute approach), conceptual approach (conceptual approach), and case studies (case approach. The results of the study show that legal protection for children who are victims of sexual crimes is regulated in Law no. 23 of 2004 concerning PKDRT, Criminal Code, Law no. 31 of 2014 which amended Law no. 13 of 2006 concerning the Protection of Witnesses and Victims, especially in Article 5, Article 8, and Article 9 and especially by Law no. 35 of 2014 concerning Amendments to Law no. 23 of 2002 concerning Child Protection in Article 9, Article 15, Article 59 paragraph (2) letter J and Article 76D. Criminal law in addressing criminal acts of sexual harassment on social media for now can use a combination of Articles 281 & 289 of the Criminal Code, Articles 9 & 35 of the Pornography Law, Article 27 of the ITE Law, and the Law on Witness and Victim Protection. Forms of Restoration 1) assistance, 2) Strengthening Community support, 3) Restitution, 4) Provision of population documents, 5) Provision of Health Social Security Services. Keywords: Restoration, Legal Protection, Electronic Media, Children, Crime Victims, Sexual.

Detail Informasi