
Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheiden) Sebagai Suatu Alasan Batalnya Perjanjian
Pengarang : Nabhila Natasyia Maharani - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2023XML Detail Export Citation
Abstract
Perjanjian dapat minta dibatalkan jika ternyata salah satu pihak lemah secara social ekonomi merasa dirugikan oleh pihak lain tetapi terdorong untuk melakukan suatu perjanjian. Hal ini disebut dengan penyalahgunaan keadaan atau dikenal misbruik van omstandigheden yang tercermin dari yurisprudensi dan doktrin. Di Indonesia penyalahgunaan keadaan belum ada sumber hukum yang berasal dari peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut tetapi dalam praktik pengadilan di mungkinkannya sebagai alasan baru untuk membatalkan suatu perjanjian. Sehingga rumusan masalah seperti apa karakteristik penyalahgunaan keadaan dan alasan hakim dalam menggunakan doktrin misbruik van omstandigheden dalam putusannya. Dalam membantu dan menjawab permasalahan ini digunakan metode penelitian yang bersifat normatif menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa karakteristik penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian ada hubungan yang berat sebelah atau bisa juga ditemui karena terjadinya wanprestasi. Juga dapat dilihat berdasarkan posisi para pihak, sebelum mencapai sebuah kata sepakat berperan besar dalam menentukan terjadi penyalahgunaan keadaan seperti adanya keunggulan ekonomi yang menekan, adanya hubungan atasan bawahan dan adanya keadaan lain yang tidak menguntungkan. Dan perjanjian dibuat harus dilaksanakan dengan itikad baik pada pelaksanaan suatu perjanjian. Kemudian alasan hakim dalam menggunakan doktrin misbruik van omstandigheden dalam putusannya adalah sebagai pertimbangan hukum agar dalam memeriksa, memutus dan mengadili perkara dapat menghasilkan putusan yang adil yang kemudian dijadikan yurisprudensi oleh hakim sesudahnya. Kata
Kunci: Misbruik, Penyalahgunaan Keadaan, Perjanjian
The agreement can be canceled if it turns out that one of the weak socio-economic parties feels disadvantaged by the other party but is compelled to agree. It is identified as misuse of circumstances or misbruik van omstandigheden, reflected in jurisprudence and doctrine. In Indonesia, abuse of circumstances does not yet have a source of law originating from statutory regulations that regulate this matter. However, in court practice, it is possible as a new reason to cancel an agreement. So that the formulation of the problem is what are the characteristics of the abuse of circumstances and the reasons for judges in using the misbruik van omstandigheden doctnne in their decisions. In assisting and answenng this problem, normative research methods were used using conceptual and case approaches. The study results showed that the characteristics of misuse of circumstances in the agreement have a one-sided relationship or can also be found due to default. It can also be seen that based on the position of the parties, before reaching an agreement, plays a significant role in determining the abuse of circumstances, such as the existence of pressing economic advantages, the existence of a superior-subordinate relationship, and the existence of other unfavorable circumstances. Moreover, the agreement made must be carried out in good faith in the Implementation of an agreement. Then the judge's reason for using the misbruik van omstandigheden doctnne in his decision is as a legal consideration so that when examining, decoding, and adjudicating a case, it can produce a fair decision which is then used as jurisprudence by the judge afterward. Keywords: Misbruik, Abuse of Circumstances, Agreement