Perlindungan Terhadap Konsumen Jual Beli Jasa Melalui E-Commerce | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Perlindungan Terhadap Konsumen Jual Beli Jasa Melalui E-Commerce

Perlindungan Terhadap Konsumen Jual Beli Jasa Melalui E-Commerce

Pengarang : Mutmainnah Yunus - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2023
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Perkembangan sistem belanja online telah menciptakan peluang bisnis baru, salah satunya yang banyak diminati oleh masyarakat yaitu jasa titip online atau yang dikenal sebagai jastip. Jasa titip merupakan layanan titipan pembelian barang tertentu sesuai dengan keinginan pelanggan yang mempercayai jasanya dengan menggunakan media sosial sebagai wadah untuk memasarkan produknya. Kedudukan jasa titip adalah pihak ketiga antara toko dan konsumen, namun tugas utama jasa titip adalah pembelanja bagi pemberi titipan (konsumen). Dalam pelaksanaan kegiatan usaha jasa titip terjadi permasalahan ketika konsumen yang membeli barang dengan menggunakan jasa titip tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dalam keterangan maupun iklan dari sistem penjualan barang tersebut yang dibeli dari penyedia jasa titip. Hal ini tentunya bertentangan dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Maka permasalahan yang diangkat yaitu bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli jasa melalui E-commerce dan apa hubungan hukum antara para pihak dalam transaksi jual beli jasa melalui E-commerce. Dalam menjawab permasalahan ini digunakan metode penelitian yang bersifat normatif menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa ketentuan Pasal 4 huruf C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan suatu upaya preventif untuk mencegah masalah perlindungan konsumen agar konsumen dapat mengetahui hak dan kewajibanya atas informasi yang jelas. Ketika pelaku usaha memberikan produk yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan maka telah melanggar ketentuan pasal 8 ayat (1) huruf F, upaya represif yang dilakukan adalah pelaku usaha harus melakukan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan. Kemudian proses penyelenggaraan jasa titip menimbulkan hubungan hukum antara para pihaknya. Pelaku usaha jasa titip dengan konsumen dipandang sebagai hubungan hukum pemberian kuasa yang dilakukan dalam bentuk perjanjian sebagaimana tercantum dibuku III KUHPerdata sedangkan hubungan hukum yang terjadi pada pelaku usaha jasa titip dan toko dapat dikategorikan sebagai jual beli biasa karena unsur esensialia jual beli terpenuhi. Kata Kunci : Jasa Titip, Perlindungan Konsumen.

Online entrusted services, also known as Jastip, are one of the new business prospects brought about by the growth of the online retail industry. Consignment services are trusted with the task of buying certain goods on behalf of clients that believe in their abilities and use social media as a platform for product promotion. Although the delivery service serves as a middleman between the retailer and the customer, its primary responsibility is to serve as a shopper for the depositor (consumer).When customers who use courier services to buy goods do not match what is implied in the description or advertisement of the sales system for the goods purchased from the delivery service provider, problems arise in the implementation of business operations for delivery services. Of course, this is against the 1999 Consumer Protection Act No. 8 (CPA). Next, the question of how customers are legally protected while purchasing and selling services online as well as the nature of the legal connection between the parties in such transactions is brought up. Using a conceptual approach and a case approach, normative research techniques were employed to address this issue. The provisions of Article 4 letter C of Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection were a preventive attempt to prevent consumer protection issues so that customers could learn about rights and obligations for clear information, it was concluded based on the research's findings. When a business actor violates the terms of Article 8 paragraph (1) letter F by delivering a product that falls short of what was promised, the repressive measure was that the business actor must make up the losses suffered. After that, a legal relationship between the parties was established during the process of performing services under trust. According to book III of the Civil Code,the legal relationship between business actors in entrusted services and shops could be categorized as regular buying and selling because the requirements of buying and sellingwere met. In contrast, the legal relationship between entrepreneurs of entrusted services and consumers was viewed as a legal relationship of giving power of attorney that was carried out in the form of an agreement. Keywords:Entrusted Services,Consumer Protection

Detail Informasi