Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Terhadap Pemerintah Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik Di Kabupaten Tana Tidung | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Terhadap Pemerintah Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik Di Kabupaten Tana Tidung

Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Terhadap Pemerintah Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik Di Kabupaten Tana Tidung

Pengarang : Markus Yuteng - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2023
XML Detail Export Citation
    TESIS

Abstract

DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berkedudukan setara dan bersifat kemitraan dengan pemerintah daerah. Oleh karena itu DPRD diarahkan untuk menyerap serta menyampaikan aspirasi masyarakat (reses) menjadi kebijakan daerah dan juga melakukan fungsi pengawasan. Reses DPRD merupakan hubungan antara anggota DPRD dengan konstituennya dan sebagai bentuk konsultasi di daerah pemilihnya guna untuk menyerap, menghimpun serta menindaklanjuti aspirasi konstituen atau masyarakat. Fungsi Pengawasan, adalah sejauh mana DPRD telah melakukan pengawasan secara efektif terhadap Kepala Daerah dalam pelaksanaan APBD atau kebijakan publik yang telah ditetapkan. Berdasarkan latar belakang, permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu, pertama, Pelaksanan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Pemerintah Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan yang Baik di Kabupaten Tana Tidung, dan permasalahan kedua Faktor Penghambat Pelaksanan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Pemerintah Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan yang Baik di Kabupaten Tana Tidung. Dalam penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil Penelitian menunjukkan pelaksanaan pengawasan DPRD Berdasarkan pengaturan pengawasan dalam UU No. 23 tahun 2014 Pasal 101 (1), DPRD KTT yang merupakan DPRD setingkat provinsi mempunyai landasan hukum untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap: 1) pelaksanaan Perda provinsi dan peraturan gubernur; 2) pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi; dan; 3) Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Faktor Penghambat 1) struktur hukum, 2) substansi hukum, dan 3) budaya hukum.

Kata Kunci: DPRD, Pengawasan, Daerah, Pemerintahann yang Baik.

DPRD is a people's representative institution as an element of regional government administration with an equal position and is in partnership with the local government. Therefore DPRD is directed to absorb and convey people's aspirations (recess) into regional policies and also carry out a supervisory function. DPRD recess is a relationship between DPRD members and their constituents and as a form of consultation in their constituency in order to absorb, collect and follow up on the aspirations of constituents or the community. Oversight Function, is the extent to which the DPRD has carried out effective supervision of the Regional Head in the implementation of the APBD or public policies that have been stipulated. Based on the background, the problems raised in this study are, first, the Implementation of the Oversight Function of the Regional People's Representative Council towards Regional Government in the Context of Realizing Good Governance in Tana Tidung Regency, and the second problem is the Obstacles to the Implementation of the Oversight Function of the Regional People's Representative Council towards Regional Government In the Context of Realizing Good Governance in Tana Tidung Regency. In this research, the type of normative legal research is used, with the approach used is the Statute approach and the conceptual approach. The results of the research show that the implementation of DPRD supervision is based on the supervision arrangements in Law no. 23 of 2014 Article 101 (1), the KTT DPRD which is a provincial-level DPRD has a legal basis for carrying out the supervisory function of: 1) implementation of provincial regional regulations and governor regulations; 2) implementation of other laws and regulations related to the administration of provincial regional administration; and; 3) Implementation of follow-up on the results of auditing financial reports by the Supreme Audit Agency. Inhibiting Factors 1) legal structure, 2) legal substance, and 3) legal culture. Keywords: DPRD, Oversight, Region, Good Governance.

Detail Informasi