
Kebijakan Non-Penal Sebagai Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Kabupaten Nunukan
Pengarang : Bonar Satrio Wicaksono - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2023XML Detail Export Citation
Abstract
Tujuan Penelitian adalah Untuk menguraikan kebijakan non-penal sebagai upaya penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan studi pada wilayah Kabupaten Nunukan, dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang pada wilayah Kabupaten Nunukan. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif, yaitu berdasarkan isu hukum yang dikaji, penelitian ini diarahkan pada kekhasan ilmu hukum yang sifatnya normatif, sehingga tipe penelitian tesis ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mengkaji isu tentang penanggulangan TPPO melalui kebijakan non-penal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kebijakan non-penal sebagai upaya penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan studi pada wilayah Kabupaten Nunukan, yang dapat dicermati yaitu pada persepktif dasar normatif yaitu hingga kini, saat penelitian ini dibuat, masih tunduk kepada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan untuk konteks Kabupaten Nunukan, secara khusus telah diterbitkan Perda Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang. Untuk kebijakan non-penal tersebut, adalah bersifat pencegahan pada dua ruang lingkup: Yaitu Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Urgensi kebijakan non-penal ini, dapat menyentuh tepat pada penghormatan HAM karena instrumen non-penal akan memberdayakan semua pihak mulai dari elemen masyarakat termasuk semua stakeholder untuk bersinergi melakukan langkah-langkah strategis guna melindungi hak-hak korban perdagangan orang. Faktor-faktor yang mempengaruhi penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang pada wilayah Kabupaten Nunukan, berdasarkan hasil pene.litian adalah: Faktor Substansi Perda Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang; Faktor Geografis dan Budaya; Faktor Kurangnya Tingkat Pendidikan Serta Juga Tidak memiliki Keahlian Khusus; Faktor Ketidaktahuan Masyarakat Tentang Kejahatan Perdagangan Orang; dan Faktor Ekonomi.
Kata Kunci: Kebijakan Non-Penal, Perdagangan Orang, Tindak Pidana.
The aim of the research is to describe non-penal policies as an effort to combat the crime of trafficking in persons with a study in the Nunukan Regency area, and to find out the factors that influence the prevention of the crime of trafficking in persons in the Nunukan Regency area. The research method used is a normative legal research type, which is based on the legal issues studied, this research is directed at the peculiarities of normative legal science, so that the type of this thesis research is normative legal research, namely research that examines issues regarding TPPO prevention through non-penal trafficking policies. The results of the study show that the non-penal policy as an effort to combat the crime of trafficking in persons is studied in the Nunukan Regency area, which can be observed from a normative perspective, that is, until now, when this research was made, it was still subject to Law Number 21 of 2007 concerning The Eradication of the Crime of Trafficking in Persons, and for the context of Nunukan Regency, the Nunukan Regency Regional Regulation Number 16 of 2015 concerning the Prevention and Handling of Victims of Trafficking in Persons has been specifically issued. For this non-penal policy, it is preventive in nature in two scopes: Namely the perpetrators of the crime of trafficking in persons and victims of the crime of trafficking in persons. The urgency of this non-penal policy can touch precisely on respect for human rights because the non-penal instrument will empower all parties, starting from elements of society, including all stakeholders, to synergize in carrying out strategic steps to protect the rights of victims of trafficking in persons. Based on the results of the research, the factors that influence the handling of the Crime of Trafficking in Persons in the Nunukan Regency area are: Substance Factors of the Regional Regulation of Nunukan Regency Number 16 of 2015 concerning Prevention and Handling of Victims of Trafficking in Persons; Geographical and Cultural Factors; Lack of Education Level and Lack of Special Skills; Factors of Public Ignorance About the Crime of Trafficking in Persons; and Economic Factors. Keywords: Non-Penal Policy, Human Trafficking, Crime.