Analisis Hukum Peran Kejaksaan Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Bontang) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Analisis Hukum Peran Kejaksaan Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Bontang)

Analisis Hukum Peran Kejaksaan Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Bontang)

Pengarang : Ali Mustofa - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2023
XML Detail Export Citation
    TESIS

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa, dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi dapat merusak nilai-nilai demokrasi, moralitas, merugikan keuangan negara, pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat serta merupakan ancaman terhadap cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur, di Indonesia terdapat tiga lembaga penegak hukum yang berwenang menangani kasus tindak pidana korupsi yakni Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. Kejaksaan berwenang menangani kasus tindak pidana korusi yang belum ditagani oleh KPK atau Kepolisian, peran Kejaksaan Negeri Bontang dalam penegakan hukum khususnya dalam menangani kasus tindak pidana korupsi di Kota Bontang sangat penting, hal ini dapat terlihat dari kasus-kasus tindak pidana korupsi yang berhasil diungkap oleh Kejaksaan Negeri Bontang dan pelaku tindak pidana korupsi tersebut telah dituntut di Pengadilan Tipikor Samarinda, serta diantaranya telah ditahan. Penelitian ini berjudul "Analisis Hukum Peran Kejaksaan Dalam Penanggulangan Tindak Pidana (studi kasus di Kejaksaan Negeri Bontang)". Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis sosiologis, pendekatan yuridis digunakan dalam usaha menganalisis data dengan mengacu kepada norma-norma hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan aspek sosiologis dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran kejaksaan dalam melakukan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Kedua aspek tersebut oleh penulis kemudian diamati, diteliti, dan dianalisis dalam praktek pelaksanaannya di Kejaksaan Negeri Bontang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Kejaksaan Negeri Bontang dalam penyidikan tindak pidana korupsi di Bontang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap aset-aset kekayaan tersangka, penyidik berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat-surat dan kiriman-kiriman melalui Jawatan-Pos dan telepon yang dicurigai mempunyai hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa, berwenang memasuki tempat atau rumah yang dipandangnya perlu dalam hubungannya dengan tugas pemeriksaan, melakukan pencekalan bagi tersangka yang melarikan diri. Dibidang penuntutan kejaksaan negeri Bontang berwenang menerima dan meneliti hasil penyidikan dari penyidik, melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Samarinda, membuat surat dakwaan, melaksanakan penuntutan di sidang Pengadilan Tipikor Samarinda. Kendala yang dialami Kejaksaan Negeri Bontang dalam melakukan penyidikan dan penuntutan kasus tindak pidana korupsi di Kota Bontang, di bidang penyidikan kendala yang dihadapi berupa minimnya anggaran, konfimasi ahli yang lama, tersangka melarikan diri. Di bidang penuntutan kendala yang dihadapi Kejaksaan Negeri Bontang berupa terbatasnya ruangan sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kompleksitas perkara sering memerlukan pengetahuan yang komprehensif, saksi tidak hadir tepat waktu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Kata Kunci: Wewenang Kejaksaan, Tindak Pidana Korupsi.

Corruption is incredible crime which could affect in ruining the democratic value, destroying morality, harming government financial, breaking the community social rights, and also threatening on government vision such as communities justice and welfare. There are three of law enforcer in Indonesia which could take action on corruption crimes such as Police Department, Attorney and Corruption Eradication Commission called Komisi Pemberantasan Korupsi or called KPK. Attorney authorized criminal act which has not act by KPK or Police Department, and the role of Bontang Office Attorney especially in taking action of corruption crime in Bontang is very importance. It can be identified by several corruption crime have already exposed by Bontang Office Attorney, and also the corruptors have persecuted by Samarinda Corruption Court and several of them has been detained. The title of this is The Law Analysis of the role of the prosecutor's office in overcoming corruption crimes (Case of Bontang District Attorney's Office). The research method of this research is juridical sociology which used the approaching based on the law of norms. All of the law of norms reflected in law and regulation, while sociology aspect of this research is to identify the role of attorney in investigating and persecuting corruption crimes. Both of the aspects will be observed, be investigated, and then to be analyzed in real practical in Bontang Office Attorney. The study found that the role of Bontang Office Attorney in corruption investigating in Bontang is authorized to investigate on the suspect’s asset, investigator could expose it, investigate it and also could confiscate the documents and all evidences which been sent via post office or phone who already suspicious and it has connectivity with corruption crime cases are still in investigating process. More over the attorney is authorized entering suspects’ places or houses since it is necessary and it has connectivity with the investigation cases. The attorney also could doing ban to the escaping suspect. In the field of prosecution, the Bontang State Attorney is authorized to accept and to investigate the investigation results from the investigator. The Bontang State Attorney should submit the case files into Samarinda Corruption Court following by indictments. The next step is to carry out the prosecutions in a corruption trial court Samarinda. The barriers of Bontang Office Attorney in investigating and prosecuting such as : lack of budget, the confirmation investigation results from the expert takes long time, and the suspects could escape suddenly. In the field of prosecution, the barriers in Bontang Attorney such as : limitation of court rooms in Samarinda Corruption Court, complexity of cases needs more comprehensive knowledge of prosecutor, and also the witness does not attend on time at any trial in Samarinda Corruption Court. Key Words : Authorized Attorney, Corruption Crime

Detail Informasi