
Optimalisasi Peran Kejaksaan Dalam Pengembalian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi Di Kejaksaan Negeri Bulungan
Pengarang : Alexius Brahma Tarigan - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2023XML Detail Export Citation
Abstract
Korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, maka pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan cara luar biasa. Korupsi bukan barang baru di Indonesia. Sejak zaman VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) sampai bubarnya VOC karena korupsi, korupsi sudah lama dikenal. Upeti di zaman kerajaan dimasa lalu adalah salah satu bentuk korupsi. Korupsi merupakan budaya peninggalan masa lalu ini merupakan suatu budaya yang sulit diubah karena melekat pada diri manusia itu sendiri yang merupakan moralitas atau akhlak. Untuk mengubah itu semua perlu dicari sebab-sebab dan bagaimana untuk mengatasinya. Berdasarkan latar belakang, maka permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu, pertama, Peran Kejaksaan Dalam Pengembalian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Bulungan. Dan permasalahan kedua adalah Kendala Kejaksaan dalam mengoptimalkan perannya dalam pengembalian kerugian keuangan negara akibat Tindak Pidana KorupsI. Dalam penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi Kasus (case approach.). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran kejaksaan dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 adalah sebagai penyidik, penuntut, dan juga eksekutor dalam perkara tindak pidana. Eksekutor yang dimaksud adalah sebagai pelaksana putusan pengadilan. Kendala 1) Minimnya saksi-saksi, 2) Keterbatasan sarana dan prasarana, 3) Proses audit investigative/penghitungan kerugian Negara oleh pejabat yang berwenang relative lama, 4) Penerapan dakwaan subsidairitas terhadap Pasal 2 ayat, 5) Penerapan dakwaan subsidairitas terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi cenderung kurang tepat. 6) Adanya perlawanan dari pelaku tindak pidana korupsi melalui upaya peradilan berkaitan dengan penetapan status sebagai tersangka.
Kata Kunci: Peran Kejaksaan, Kerugian Negara, Tindak Pidana Korupsi, Pengembalian Keuangan Negara.
Corruption in Indonesia occurs systematically and is widespread so that it is not only detrimental to state finances, but has also violated the social and economic rights of the community at large, so the eradication of corruption needs to be carried out in an extraordinary manner. Corruption is not new in Indonesia. Since the time of the VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) until the dissolution of the VOC due to corruption, corruption has long been known. Tribute in the royal era in the past was a form of corruption. Corruption is a culture relic of the past, this is a culture that is difficult to change because it is attached to the human being itself which is morality or morals. To change it all need to find the causes and how to overcome them. Based on the background, the issues raised in this study are, first, the role of the Attorney General's Office in Returning State Finances Due to Corruption Crimes at the Bulungan District Attorney's Office. And the second problem is the Attorney's Constraints in optimizing its role in returning state financial losses due to Corruption Crimes. This research uses the type of normative legal research, with the approach used is the statutory approach (Statute approach), conceptual approach (conceptual approach), and case studies (case approach). The results of the study show that the role of the prosecutor's office in efforts to recover state financial losses in Law Number 16 of 2004 is as an investigator, prosecutor, and also executor in criminal cases. The executor in question is as the executor of court decisions. Obstacles 1) Lack of witnesses, 2) Limited facilities and infrastructure, 3) Investigative audit process/calculation of state losses by authorized officials is relatively long, 4) Application of subsidiary charges against Article 2 paragraph, 5) Application of subsidiary charges against Article 2 paragraph (1) and Article 3 of the Law on the Eradication of Criminal Acts of Corruption tend to be inaccurate. 6) There is resistance from the perpetrators of corruption through judicial efforts related to determining the status as a suspect. Keywords: The Attorney's Role, State Losses, Corruption, Return of State Finances.