
Penegakan Hukum Satuan Intelijen Keamanan Kepolisian Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan Di Wilayah Kepolisian Daerah Kalimantan Utara
Pengarang : Naufal Muttaqin - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2022XML Detail Export Citation
Abstract
Tujuan penelitian: Untuk menganalisis bentuk penegakan hukum satuan Intelijen keamanan kepolisian dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan di Wilayah Kepolisian Daerah Kalimantan Utara dan untuk menganalisis asas-asas hukum yang mendasari penegakan hukum satuan Intelijen keamanan kepolisian dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan di Wilayah Kepolisian Daerah Kalimantan Utara menurut tinjauan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Indonesia. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum doktriner yang mengacu pada norma-norma hukum maka penelitian ini menekankan kepada sumber-sumber bahan sekunder, baik berupa peraturanperaturan maupun teori-teori hukum, disamping menelaah kaidah-kaidah hukum yang bersifat teoritis ilmiah serta dapat digunakan untuk menganalisis permasalahan yang dibahas yaitu terkait penegakan hukum satuan Intelijen keamanan kepolisian dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan di Wilayah Kepolisian Daerah Kalimantan Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penegakan hukum satuan Intelijen keamanan kepolisian dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan di Wilayah Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, adalah tetap merujuk ketentuan undangundang yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 8Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian. Berdasarkan ketentuan tersebut maka bentuk penegakan hukumnya antara lain: Penyelidikan seperti penggeledahan terhadap apa saja yang menjadi sasaran penyelidikan adalah: orang, Benda/barang, Tempat (termasuk rumah dan tempat-tempat tertutup lainnya). Tindakan selanjutnya adalah penyidikan. ini dilakukan setelah selesainya proses penyelidikan yang ditandai dengan keluarnya surat perintah penyidikan oleh pejabat yang berwenang di instansi penyidik di lingkungan pejabat penyidik Polda Kaltara. Asas-asas hukum yang mendasari penegakan hukum satuan Intelijen keamanan kepolisian dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan di Wilayah Kepolisian Daerah Kalimantan Utara menurut tinjauan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Indonesia, haruslah berlandaskan kepada prinsip penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), yaitu berlandaskan asas-asas asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan asas Persamaan Dimuka Hukum (Equality Before The Law).
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Intelijen Kepolisian, Tindak Pidana Pembunuhan
Tidak Tersedia Deskripsi