
Penyelesaian Tindak Pidana Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Melalui Restorative Justice
Pengarang : Henny Aquarina - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2022XML Detail Export Citation
Abstract
Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, Restorative Justice (Keadilan Berbasis Musyawarah) adalah satu pendekatan utama, yang saat ini, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, wajib dilakukan dalam perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Pendekatan ini lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Mekanisme tata cara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuik menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Penyelesaian tindak pidana anak yang berkonflik dengan hukum melalui restorative justice. (2) Hambatan pelaksanaan restorative justice terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hokum normative, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundangundangan (Statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak sangat peduli dalam membangun kembali hubungan setelah terjadinya tindak pidana, dari pada memperparah keretakan antara pelaku, korban dan masyarakat yang merupakan karakter sistem peradilan pidana modern saat ini. Penerapan diversi oleh penyidik, penuntut umum, pengadilan sebagai bentuk penyelesaian perkara pidana anak melalui pendekatan restorative justice secara umum telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan di beberapa daerah di Indonesia masih banyak yang menggunakan mekanisme hukum adat untuk penyelesaian tindak pidana anak yang berkonflik dengan hukum. Dalam penerapan Restorative Justice pun terdapat hambatan-hambatan baik dari aparat penegak hukum, peraturan perundang-undangan, dari pihak keluarga korban, sarana dan prasarana serta dari masyarakat.
Kata kunci : Restorative Justice, Tindak Pidana, Anak Yang Berkonflik, Diversi
In The Criminal Justice System In Indonesia, Restorative Justice Is One Of The Main Approaches, Which Currently, Based On Law Number 11 Of 2012 Concerning The Juvenile Criminal Justice System, Must Be Carried Out In Cases Of Children In Conflict With The Law. This Approach Focuses More On The Conditions For Creating Justice And Balance For The Perpetrators Of Criminal Acts And The Victims Themselves. Procedures And Criminal Justice Mechanisms That Focus On Punishment Are Transformed Into A Process Of Dialogue And Mediation To Create An Agreement On The Settlement Of Criminal Cases That Is More Fair And Balanced For The Victims And Perpetrators. The Main Problems In This Study Are (1) Settlement Of Criminal Acts Of Children In Conflict With The Law Through Restorative Justice. (2) Barriers To The Implementation Of Restorative Justice For Children In Conflict With The Law. The Type Of Research Used Is Normative Legal Research, With The Approach Used Is The Approach To Legislation (Statute Approach), And A Conceptual Approach (Conceptual Approach). The Results Show That Restorative Justice In Resolving Crimes Committed By Children Is Very Concerned In Rebuilding Relationships After The Occurrence Of A Crime, Rather Than Aggravating The Rift Between Perpetrators, Victims And Society Which Is The Character Of The Modern Criminal Justice System Today. The Application Of Diversion By Investigators, Public Prosecutors, Courts As A Form Of Resolving Child Criminal Cases Through A Restorative Justice Approach Is Generally In Accordance With The Provisions Of Law Number 11 Of 2012 Concerning The Juvenile Criminal Justice System And In Several Regions In Indonesia There Are Still Many That Use Customary Law Mechanisms. For The Settlement Of Criminal Acts Of Children In Conflict With The Law. In The Application Of Restorative Justice, There Are Also Obstacles, Both From Law Enforcement Officers, Laws And Regulations, From The Victim's Family, Facilities And Infrastructure As Well As From The Community. Keywords: Restorative Justice, Crime, Children In Conflict, Diversion