
Persidangan Online Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Menurut Sistem Peradilan Pada Pengadilan Negeri Tarakan Pada Masa Covid-19.
Pengarang : Hasriana Selutan - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2023XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dasar hukum dan hambatan pelaksanaan persidangan online dalam penyelesaian perkara pidana menurut sistem peradilan pada Pengadilan Negeri Tarakan pada masa Covid-19. Dalam penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan. Pertama, dasar hukum pelaksanaan persidangan online dalam peyelesaian perkara pidana. Kedua, hambatan-hambatan persidangan online dalam penyelesaian perkara pidana pada pengadilan Negeri Tarakan pada masa covid-19. Dalam membantu dan menjawab permasalah ini, digunakan metode penelitian empiris dengan memandang hukum bukan saja sebagai perangkat kaidah yang bersifat normatif, tetapi melihat bagaimana hukum berinterkasi dengan masyarakat. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan sekunder. Data primer data yang diperoleh dari sumber penelitian berupa, wawancara dan observasi. Data sekunder data yang tidak diperolah dari subjek penilitian, data ini berupa dokumentasi, buku-buku, jurnal, karya ilmiah, literatur yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penulisan ini, penulis menyimpulkan bahwa: pertama, peraturan hukum tentang Persidangan Online, secara tegas diatur dalam peraturan Makamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Di pengadilan secara Elektronik. Namun persidangan online ini dinilai bertentangan dengan KUHAP, sehingga berpotensi mengganggu perinsip peradilan jujur dan adil. Kedua, Kendala-kendala yang dihadapi dalam penerapan persidangan perkara pidana secara online pada masa pandemi Covid-19 terkait pembuktian secara online dan kendala pemenuhan hak-hak tersangka.
Kata Kunci : Persidangan Online Perkara Pidana, Covid-19.
This study aimed to determine the legal basis and barrier in conducting online trials to settle criminal cases according to the justice system of the Tarakan District Court during the Covid-19 period. This study intended to answer two questions, 1) the legal basis for conducting online trials to settle criminal cases and the barriers of online trials in resolving criminal issues at the Tarakan District Court during the Covid-19 period. This study is an empirical research method investigating law as a set of normative rules and the law interacting with society. The study data were primary and secondary data. Primary data was obtained from research sources through interviews and observations, and secondary data was documentation, books, journals, scientific papers, and literature related to research. The study finding showed that legal regulations regarding online trials are expressly regulated in the Supreme Court Regulation 4 of 2020 concerning the Administration and Trial of Criminal Cases in Electronic Courts. However, the online trial is considered contrary to the Criminal Code Procedure, potentially disrupting the principles of an honest and fair trial. Moreover, the barrier faced in implementing online criminal case trials during the Covid-19 pandemic is online verification and fulfilling the suspect's rights. Keywords: Online trial Cases, Covid-19.