Analisis Kasus Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Direktur CV. Sarirasa Langgeng (Studi Kasus Nomor Putusan 12/PIS.TPK/2021/PT Smr) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Analisis Kasus Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Direktur CV. Sarirasa Langgeng (Studi Kasus Nomor Putusan 12/PIS.TPK/2021/PT Smr)

Analisis Kasus Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Direktur CV. Sarirasa Langgeng (Studi Kasus Nomor Putusan 12/PIS.TPK/2021/PT Smr)

Pengarang : Lili Katrila Yulius - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2023
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Didalam penelitian ini korupsi merupakan suatu kejahatan yang sangat serius dan luar biasa. Kasus tindak pidana korupsi yang semakin lama semakin meningkat dengan pola yang canggih dan sistematis, sehingga diperlukannya upaya yang serius dalam penanganan terhadap kasus korupsi. Di Indonesia para pelaku tindak pidana korupsi merupakan orang-orang yang memiliki kekuasan, kewenangan dan jabatan yang lebih tinggi sehingga mereka menggunakan kekuasan dan kewenangan yang dimiliki untuk menjadi keuntungan bagi dirinya sendiri yang menyebabkan kerugian bagi perekonomian negara. Tindak Pidana Korupsi bukan hanya terjadi di Indonesia saja namun terjadi juga di negara-negara lain baik negara maju maupun negara yang sedang berkembang. Dalam mencapai suatu putusan dalam perkara tindak pidana korupsi, hakim akan melakukan pertimbangan-pertimbangan untuk mencapai suatu putusan yang berkeadilan. Pertimbangan hukum hakim terbagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu pertimbangan yuridis (berdasarkan undang-undang) dan pertimbangan non yuridis (bersifat sosiologis). Sehingga melalui pertimbangan-pertimbangan yang dilakukan oleh hakim baik pertimbangan yuridis maupun non yuridis, maka akan di terapkan sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan undang-undang yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi yaitu pidana mati, pidana penjara, pidana tambahan, dan denda. Secara garis besar undang-undang tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kata kunci : Korupsi, Pertimbangan Hakim, Sanksi Hukum

In this research, corruption is a serious and extraordinary crime. Cases of criminal acts of corruption are increasing with a sophisticated and systematic pattern, so it needs serious efforts to handle the corruption cases. In Indonesia, the preparators of corruption are people with higher power, authority, and positions, so they use their power and authority to benefit themselves and cause losses to to the country's economy. Corruption crimes do not only occur in Indonesia but also other countries, both developed and developing countries. In deciding a corruption case, the judge will carry out considerations to attain a fair verdict. Judges' legal considerations are divided into 2 (two) types, that are juridical considerations (based on the law) and non-juridical considerations (sociological characteristic). So through the considerations made by judges, both juridical and non-juridical considerations, legal sanctions will be applied to preparators of corruption based on laws that regulate corruption cases, in the form of the death penalty, imprisonment, additional punishment, and fines. In the big border, the law on corruption is regulated in Law Number 20 of 2001 concerning Amendments to Law Number 31 of 1999 concerning the Eradication of Corruption Crimes. Keywords: Corruption, Judge's discretion. legal sanctions

Detail Informasi