
Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Usaha Sembako Atas Perbuatan Curang Dalam Melakukan Penimbangan Barang Berdasarkan Ketentuan Undang-undang Perlindungan Konsumen
Pengarang : Zulfikar Ramadhansyah - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2023XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh sebuah permasalahan yaitu masih maraknya manipulasi berat timbangan yang dilakukan oleh pelaku usaha kepada konsumen, pelaku usaha memuat informasi menyesatkan kepada konsumen, kemudian masih maraknya juga perbuatan wanprestasi atau ingkar janji pelaku usaha kepada konsumen. Permasalahan tersebut diuraikan dalam dua rumusan masalah, yaitu yang pertama, Bagaimana pemberian sanksi pidana kepada pelaku usaha sembako yang melakukan pelanggaran atas adanya perbuatan curang dalam penimbangan barang. Kedua, Bagaimana tanggung jawab hukum pelaku usaha sembako kepada konsumen terhadap perbuatan curang dalam melakukan penimbangan barang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. selanjutnya pengumpulan bahan hukum yang digunakan berupa studi kepustakaan dan wawancara dengan sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primernya adalah undang-undang negara republik indonesia nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan kitab undang-undang hukum pidana. Bahan hukum sekundernya adalah Buku, Jurnal, dan beberapa doktrin atau pendapat hukum ahli. Hasil dari penelitian pertama yaitu terkait pemberian sanksi kepada pelaku usaha yang merugikan konsumen terkait perbuatan curang dalam penimbangan barang tersebut, Hukum dengan penerapannya dilapangan mengalami ketidaksinkronan. Faktor Utama terhambat nya atau ketidaksinkronan hukum dengan penerapannya dilapangan yakni dikarenakan pelanggaran ini merupakan delik aduan. Karena, tidak adanya Pengaduan kepada petugas yang berwenang dari pihak korban atau konsumen yang merasa dirugikan tersebut. Maka petugas yang berwenang juga tidak bisa memberikan sanksi yang berlaku kepada pelaku usaha curang tersebut. Hasil dari penelitian kedua yaitu terkait tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen yang dirugikannya tersebut. Pihak konsumen yang merasa telah dirugikan bisa melaporkan terkait pelanggaran tersebut kepada petugas yang berwenang, nanti petugas yang berwenang akan memproses lebih lanjut apakah pelaku usaha diberikan tanggung jawab hukum pidana atau tanggung jawab hukum perdata sesuai dengan hukum yang berlaku
Kata kunci : Pelaku Usaha, Perlindungan Konsumen, Timbangan
This research was back-grounded by the problems of widespread manipulation acted by business actors to consumers related with the manipulations of weight, misleading information, and breach of contract. These problems were formulated into two research questions. Firstly, how criminal sanction is given to business actors of groceries towards fraudulent action in weighing goods? Secondly, how is the legal responsibility of business actors of groceries to consumers towards fraudulent action in weighing goods? This research used normative method by using legislation and conceptual approaches. The collection of legal materials came from library study and interview as well as used the sources of primary and secondary legal materials. The primary legal materials were the law in Indonesia, No. 8 Year 1999 about Consumer Protection and Criminal Code. The secondary legal materials were books, journals, and some expert legal doctrines and opinions. The results of the research showed that; (1) referring to giving criminal sanctions to business actors of groceries towards fraudulent action in weighing goods, the implementation of law in the field was out of sync. The main factor of out of sync in the law implementation in the field was caused by a complaint offense, because there was not any complaint to the authorized officer from victim or consumer who aggrieved. Therefore, the authorized officer could not give criminal sanction to fraudulent business actors; (2) referring to the legal responsibility of business actors to aggrieved consumers, the aggrieved consumers could report the violation to the authorized officer. The authorized officer would further process whether business actors would be given legal responsibilities of criminal law or civil law in accordance with applicable law. Keywords : Business Actors, Consumer Protection, Weight