Tanggung Jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Terhadap Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan Pasir Illegal Di Kecamatan Sebatik | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tanggung Jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Terhadap Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan Pasir Illegal Di Kecamatan Sebatik

Tanggung Jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Terhadap Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan Pasir Illegal Di Kecamatan Sebatik

Pengarang : Sulkifli - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2019
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Penelitian skripsi ini bertujuan untuk menjawab permasalahan penelitian yaitu: Tanggung Jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Terhadap Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan Pasir Illegal Di Kecamatan Sebatik dan Dampak Hukum Terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Apabila Tidak Bertanggung Jawab Terhadap Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan Pasir Illegal Di Kecamatan Sebatik. Jenis penilitian yang dilakukan adalah jenis yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasai, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah model deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yaitu tanggung jawab pemerintah provinsi kalimatan utara merupakan bentuk tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah asas otonomi, dan sistem desentaralisasi dimana instansi pemerintah daerah yang dalam hal ini Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan, kecamatan hingga desa perlu berkordinasi dalam mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup. Sementara Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup bahwa negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Namun lemahnya kordiansi antara istansi pemerintahhan didaerah dan tidak adanya tindakan tegas ataupun pembinaan, sosialisasi tentang bahaya Pertambangan tanpa izin, dari pemerintah untuk masalah pertambangan illegal membuat kerusakan lingkungan masih terjadi sampai saat ini di kecamatan sebatik. Apabila gubernur gagal dalam pencegahan kerusakan lingkungan akibat pertmabangan illegal maka kewenangan ESDM bisa di ambil alih oleh menteri dalam pemulihan lingkungan hidup yang terlanjur dirusak.

This thesis research aims to answer the research problems, namely: The Responsibility of the North Kalimantan Provincial Government Against Environmental Damage Due to Mining of Illegal Sand in Sebatik District and the Legal Impact on the Government of North Kalimantan Province If It Is Not Responsible for Environmental Damage Due to Illegal Sand Mining in Sebatik District. The type of research conducted is an empirical type of juridical. Data collection techniques were carried out by observing, interviewing, and documentation. While the data analysis technique used is a qualitative descriptive model. The results of the study, namely the responsibility of the North Kalimantan provincial government is a form of responsibility under Law 23 of 2014 concerning regional autonomy and regional declaration systems where local government agencies in the Department of Energy and Mineral Resources of North Kalimantan, District Environmental Service Nunukan, sub-districts to villages need to be coordinated in preventing the use of natural resources that cause environmental damage. While Law 32 of 2009 concerning environmental management states that it prevents the use of natural resources that cause pollution and / or damage to the environment. However, the weak coordination between the governmental institutions in the area and the absence of strict action or guidance, socialization of the dangers of mining without permission, from the government for the problem of illegal mining has caused environmental damage to still occur in the kecatik district. If the governor fails to prevent environmental damage due to illegal mining, the authority of ESDM can be taken over by the minister in the recovery of the environment which has been damaged.

Detail Informasi